PERMODALAN KOPERASI
ARTI
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari
modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal
koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
- Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity
capital)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi/hibah
Modal pinjaman (debt
capital)
- Anggota
- Koperasi lainnya
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko
Yang dapat melakukan
pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu
no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan shu yang
dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan.
Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan
koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian
hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal Koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
· Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan
calon anggota
- Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
- Bank dan
Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-
• undangan yang berlaku
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
• Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
soal
pilihan ganda :
1. Distribusi cadabgab koperasi
antara lain dipergunakan untuk …
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Perluasan usaha
c. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
d. Benar semua *
2. Modal terdiri dari …
a. Modal jangka panjang dan modal
jangka pendek *
b. Modal biasa
c. Modal setoran
d. Salaha semua
3. Sumber modal koperasi (uu
No.25/1992) yaitu ..
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c. a dan b benar *
d. salah semua
4. Hibah adalah
a. sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b. Sejumlah modal dari pihak lain
c. Pemberian mengikat
d. Uang dari bank
5. Modal merupakan
a. dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha
koperasi-koperasi *
b. dana sumbangan
c. dana untuk melaksanakan yaysan
d. dana untuk usaha
Sumber :
- Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar