JENIS dan BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
1) Menurut PP no. 60/1959
·
Koperasi
Desa
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
·
Koperasi
Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orangorang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
·
Koperasi
Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan
dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan
usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan
bersama ternak atau hasil peternakan
·
Koperasi
Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha
pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
·
Koperasi
Kerajinan / Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
·
Koperasi
Simpan Pinjem
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan
usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya
serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa
serendah mungkin.
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan
pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula,
kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan toko lainnya.
2) Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasil
atau Koperasi Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.
12/1967
1)
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaanaktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
1) Sesuai PP No.60/1959
·
Koperasi
Primer adalah koperasi yang
beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang
anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
·
Koperasi
Pusat adalah gabungan
beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota
sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di
daerah tingkat II.
·
Kopersi
Gabungan adalah gabungan dari
beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
·
Koperasi
Induk adalah gabungan dari
beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.
2) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintaha
·
Di tiap desa
ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
3) Koperasi Primer & koperasi Sekunder
·
Koperasi
Primer merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar