SUBJEK HUKUM
Pengertian Subjek Hukum
Subjek
hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum
(Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Macam – macam Subjek Hukum
1.
Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan
sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia
karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang
yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan
perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap
hukum yaitu :
a.
Seseorang yang sudah dewasa berumur
21
b.
Seseorang yang berusia dibawah 21
tahun tetapi pernah menikah
c.
Sesorang yang tidak menjalani
hukum
d.
Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
2.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum
memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum
ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan
kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK
HUKUM
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang
ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
Jenis
Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
1. Benda bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui
panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang
terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang
berwujud yaitu
·
Benda bergerak karena sifatnya,
menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan
ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan /
Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
2. Benda yang tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
· Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK
JAMINAN
Pengertian Hak Jaminan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang
melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
1.
Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut ekonomis dapat
dinilai dengan uang
·
Benda tersebut dapat dipindah
tanganan haknya kepada orang lain
2. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
membayar hutang.
·
Adanya sifat kebendaan.
b. Hipotik
Hipotek
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu
perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik :
·
Objeknya benda-benda tetap.
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain
· Hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
c. Hak Tanggungan
Hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain
d. Fidusia
Fidusia
atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber
1. raninku.blogspot.com
2. yopipazzo.blogspot.com
3. vanezintania.wordpress.com
5.
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar