Selasa, 20 Mei 2014

TARIF PAJAK

                               Tarif Pajak
Menurut Waluyo (2007; 12) Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam presentase. Dalam pajak penghasilan persentase tarifnya dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Tarif Marginal
Persentase tarif  ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh tariff Pajak Penghasilan tahun 2001 bagi Wajib Pajak Badan bahwa tariff marginal untuk setiap tambahan Pengahsilan Kena Pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% yang diikuti pula untuk setiap tambahan Pengahasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
2.      Tarif Efektif
Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
Sebagai contoh apabila Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 100.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.000,00                     =          Rp  5.000.000,00
15% x Rp 50.000.00,00                       =          Rp  7.500.000,00
Total                                                                Rp 12.500.000,00

Total efektif                  =         

struktur  tarif yang berhubungan dengan pola presentase tarif pajak dikenal 4 (empat) macam tarif, yaitu:
3.      Tarif pajak proposional / sebanding 
Tariff pajak proposional yaitu tarif pajak berupa presentase teap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak.
4.      Tarif pajak Progresif 
Tariff pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar. Sebagai contoh, Tarif Pajak Pengahasilan yang berlaku di Indonesia untuk Wajib Pajak Badan yaitu:
§  Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 tarifnya 10%
§  Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan 100.000.000,00 tarifnya 15%
§  Diatas Rp 100.000.000,00 tarifnya 30%
Memerhatikan kenaikan tarifnya, tarif  progresif dapat dibagi menjadi:
a.       Tarif Progresif Progresif
Dalam hal ini kenaikan tarif persentase pajaknya semakin besar.
b.      Tarif Progresif Tetap
Kenaikan persentasenya tetap.
c.       Tarif Progresif Degresif
Kenaikan persentasenya semakin kecil. 
5.      Tarif Pajak Degresif
Tarif Pajak Degresif adalah presentase tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.
6.      Tarif Pajak Tetap
Dalam tarif pajak tetap ini adalah tarif berupa jumlah yang sama tetap (sama besar) terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaanpajak. Oleh karena itu, besarnya pajak yang terutang tetap. Sebagaimana contoh Tarif Bea Materai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar