Tarif Pajak
Menurut Waluyo (2007; 12) Besarnya tarif
pajak dapat dinyatakan dalam presentase. Dalam pajak penghasilan persentase
tarifnya dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Tarif
Marginal
Persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar
pengenaan pajak. Sebagai contoh tariff Pajak Penghasilan tahun 2001 bagi Wajib
Pajak Badan bahwa tariff marginal untuk setiap tambahan Pengahsilan Kena Pajak
yang melebihi 0 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 10% yang diikuti pula untuk
setiap tambahan Pengahasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp
100.000.000 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
2. Tarif
Efektif
Persentase tarif pajak yang efektif
berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
Sebagai contoh apabila Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp 100.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.00,00 = Rp 7.500.000,00
Total Rp
12.500.000,00
Total efektif =
struktur tarif yang berhubungan dengan pola presentase tarif pajak dikenal 4 (empat) macam tarif, yaitu:
3. Tarif
pajak proposional / sebanding
Tariff pajak proposional yaitu tarif
pajak berupa presentase teap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar
pengenaan pajak. Contoh dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan
Barang Kena Pajak.
4. Tarif
pajak Progresif
Tariff pajak progresif adalah tarif pajak
yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar
pengenaannya semakin besar. Sebagai contoh, Tarif Pajak Pengahasilan yang
berlaku di Indonesia untuk Wajib Pajak Badan yaitu:
§ Sampai
dengan Rp. 50.000.000,00 tarifnya 10%
§ Diatas
Rp 50.000.000,00 sampai dengan 100.000.000,00 tarifnya 15%
§ Diatas
Rp 100.000.000,00 tarifnya 30%
Memerhatikan kenaikan
tarifnya, tarif progresif dapat dibagi
menjadi:
a. Tarif
Progresif Progresif
Dalam hal ini kenaikan
tarif persentase pajaknya semakin besar.
b. Tarif
Progresif Tetap
Kenaikan persentasenya
tetap.
c. Tarif
Progresif Degresif
Kenaikan persentasenya
semakin kecil.
5. Tarif
Pajak Degresif
Tarif Pajak Degresif adalah presentase
tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang yang menjadi dasar
pengenaan pajak menjadi semakin besar.
6. Tarif
Pajak Tetap
Dalam tarif pajak tetap ini adalah tarif
berupa jumlah yang sama tetap (sama besar) terhadap berapapun jumlah yang
menjadi dasar pengenaanpajak. Oleh karena itu, besarnya pajak yang terutang
tetap. Sebagaimana contoh Tarif Bea Materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar