Selasa, 20 Mei 2014

Pengertian, Fungsi dan Jenis Pajak

                            2.1.1    Pengertian Pajak
Pajak memliki berbagai definisi, yang pada hakekatnya mempunyai pengertian yang sama. Beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay In Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “ Tax is compulsory contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”  Dari definisi ini terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya menfaat yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditunjukan secara khusus pada seseorang. Memang demikian halnya bahwa bagaimanapun juga pajak itu ditunjukan manfaat kepada masyarakat.
2.      Pengertian pajak yang dikemukan oleh Prof. Dr. P.J.A  Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo,  dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1992:2) menyatakan: “pajak adalah iuran kepada  Negara (yang dapat dipaksakan)yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan –peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiyai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”
3.      Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
4.      Pengertian menurut Mr. Dn. NJ. Feldmann dalam bukunya De Over Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) : “pajak adalah prestasi yang dipaksa sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”.
5.      Pengertian pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeets dalam bukunya De Economiche Betekenis Belastingen (terjemahan) : “pajak adalah kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalanm hal individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
6.      Pengertian pajak menurut Leroy Beaulie, dalam bukunya bejudul Traite de Science des Finance (terjemahan) : “pajak merupakan kontribusi langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik baik terhadap masyarakat maupun atas barang untuk pembiayaan belanja Negara.”
7.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan pajak pedapatan (1990:5) menyatakan : “ pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertia pajak, adalah:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.      Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.      Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5.      Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeteir, yaitu mengatur.

                            2.1.2    Fungsi  pajak
Menurut Waluyo dalam buku “ Perpajakan Indonesia” (2007;6) ada dua fungsi pajak, yaitu:
1.      Fungsi Penerimaan (Budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi  pembiyaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai conroh yaitu dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negri.



2.      Fungsi Mengatur (Reguler)

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tiggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah.

                            2.1.3    Jenis-jenis Pajak

Menurut Waluyo dalam buku “Perpajakan Indonesia” (2007:12) pajak dapat dikelompokan kedalam kelompok, yaitu:

1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung adalah pajak yang pembebannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Menurut Sifat
a.       Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau erdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektif, dalam arti memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b.      Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.      Menurut Pemungut dan Pengelolanya
a.       Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contohnya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Reklame, Pajak Hiburan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar