2.1.1 Pengertian Pajak
Pajak memliki berbagai definisi, yang
pada hakekatnya mempunyai pengertian yang sama. Beberapa pengertian pajak yang
dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut :
1. Pengertian
pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay In Taxation yang
diterbitkan di Amerika menyatakan: “ Tax
is compulsory contribution from the person, to the government to depray the
expenses incurred in the common interest of all, without reference to special
benefit conferred.” Dari definisi
ini terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa
adanya menfaat yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang
ditunjukan secara khusus pada seseorang. Memang demikian halnya bahwa
bagaimanapun juga pajak itu ditunjukan manfaat kepada masyarakat.
2. Pengertian
pajak yang dikemukan oleh Prof. Dr. P.J.A
Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”
(1992:2) menyatakan: “pajak adalah iuran kepada
Negara (yang dapat dipaksakan)yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan –peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiyai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”
3. Pengertian
pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul
Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa
uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum,
guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
4. Pengertian
menurut Mr. Dn. NJ. Feldmann dalam bukunya De Over Heidsmiddelen Van Indonesia
(terjemahan) : “pajak adalah prestasi yang dipaksa sepihak oleh dan terutang
kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum”.
5. Pengertian
pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeets dalam bukunya De Economiche Betekenis
Belastingen (terjemahan) : “pajak adalah kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi
yang dapat ditunjukan dalanm hal individual, dimaksudkan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
6. Pengertian
pajak menurut Leroy Beaulie, dalam bukunya bejudul Traite de Science des Finance (terjemahan) : “pajak merupakan
kontribusi langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan
oleh kekuasaan publik baik terhadap masyarakat maupun atas barang untuk
pembiayaan belanja Negara.”
7. Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan pajak pedapatan
(1990:5) menyatakan : “ pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Dari
pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat
pada pengertia pajak, adalah:
1. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya yang sifatnya
dapat dipaksakan.
2. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5. Pajak
dapat pula mempunyai tujuan selain budgeteir, yaitu mengatur.
2.1.2 Fungsi pajak
Menurut Waluyo dalam buku “ Perpajakan
Indonesia” (2007;6) ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi
Penerimaan (Budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana
yang diperuntukan bagi pembiyaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai conroh yaitu dimasukkannya pajak
dalam APBN sebagai penerimaan dalam negri.
2. Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi. Sebagai
contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tiggi terhadap minuman keras, dapat
ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah.
2.1.3 Jenis-jenis Pajak
Menurut Waluyo
dalam buku “Perpajakan Indonesia” (2007:12) pajak dapat dikelompokan kedalam
kelompok, yaitu:
1. Menurut
golongan
a. Pajak
langsung adalah pajak yang pembebannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain,
tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai
contoh Pajak Penghasilan.
b. Pajak
tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut
Sifat
a. Pajak
subjektif adalah pajak yang berpangkal atau erdasarkan pada subjeknya yang
selanjutnya dicari syarat objektif, dalam arti memerhatikan keadaan dari Wajib
Pajak. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b. Pajak
objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut
Pemungut dan Pengelolanya
a. Pajak
pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga Negara. Contohnya adalah Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan,
dan Bea Materai.
b. Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Reklame, Pajak Hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar