Pengertian
Auditing
Auditing adalah suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
ideenden, tehadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen besera
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat membrikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Perbedaan
Audit dengan Akuntansi
Akuntansi : proses
pencatatan transaksi dari mulai pembuatan jurnal, buku besar, sampai dengan
disusunnya laporan keuangan.
Auditing : proses
pemeriksaan yang dimulai dengan pemeriksaan laporan keuangan, buku besar,
sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti.
Jenis-jenis
Audit
Ditinjau dari luas
pemeriksaan
1. General audit
Adalah pemeriksaan yang
dilakukan KAP independent dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Special
Audit
Adalah pemeriksaan oleh
KAP independen dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
Ditinjau
dari jenis pemeriksaan
Ditinjau
dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1. Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional
yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud
untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif,
efisien dan ekonomis.
2. Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui
apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak
ekstern perusahaan.
3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan
catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan
terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses
data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data
Processing (EDP).
Standar Auditing
standar umum
1.
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2.
Laporan auditor harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
5 Pendapat Auditor
a. Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan
bahwa laporan keuanganmenyajikan secara wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.Laporan audit
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jikakondisi
berikut ini terpenuhi :1. Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.2. Dalam
pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.3.
Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah
melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk
melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.4. Laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.5. Tidak
ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelasatau
modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
b. Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (UnqualifiedOpinion with
Explanatory Language)
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf
penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan
keuangan auditan. Paragraf penjelasdicantumkan setelah paragraf
pendapat.Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf
penjelas ataumodifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:1.
Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.2. Keraguan besar
tentang kelangsungan hidup entitas.3. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang dikeluarkanoleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.4.
Penekanan atas suatu hal5. Laporan audit yang melibatkan auditor lain.
c. Pendapat
Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee
menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk
dampak hal-hal yang dikecualikan.Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan
dalam keadaan :1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan
terhadap lingkupaudit.2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi
penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang
berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat
tidak wajar.
d. Pendapat
Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan
keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterimaumum.
e. Tidak
Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit
yangauditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan
apabilaia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar