Sabtu, 28 Desember 2013

TEORI AUDITING

Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang ideenden, tehadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen besera catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat membrikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Perbedaan Audit dengan Akuntansi
Akuntansi : proses pencatatan transaksi dari mulai pembuatan jurnal, buku besar, sampai dengan disusunnya laporan keuangan.
Auditing : proses pemeriksaan yang dimulai dengan pemeriksaan laporan keuangan, buku besar, sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti.

Jenis-jenis Audit
Ditinjau dari luas pemeriksaan
1.      General audit
Adalah pemeriksaan yang dilakukan KAP independent dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Special Audit
Adalah pemeriksaan oleh KAP independen dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan

Ditinjau dari jenis pemeriksaan
Ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.      Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.      Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).

Standar Auditing

standar umum
1.     Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatanindependensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.     Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.     Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.     Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.     Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.     Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.     Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.     Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.     Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



5 Pendapat Auditor

a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuanganmenyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jikakondisi berikut ini terpenuhi :1. Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.2. Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.3. Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar  pekerjaan lapangan.4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.5. Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelasatau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

b. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (UnqualifiedOpinion with Explanatory Language)
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan keuangan auditan. Paragraf penjelasdicantumkan setelah paragraf pendapat.Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas ataumodifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:1. Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.2. Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.3. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkanoleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.4. Penekanan atas suatu hal5. Laporan audit yang melibatkan auditor lain.

c. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkupaudit.2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

d. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterimaumum.

e. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yangauditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan apabilaia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien





Tidak ada komentar:

Posting Komentar