Sabtu, 07 Desember 2013

PENGABUNGAN USAHA

Pengabungan Usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan yang lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

MACAM-MACAM PENGABUNGAN USAHA 

  1.  MARGER adalah jenis pengabungan usaha dimana hanya satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lain dibubarkan. jadi, minimal satu perusahaan tetap berdiri untuk menanpung aktiva dan hutang perusahaan lain yang dibubarkan (A + B + C = D)
  2. KONSOLIDASI adalah jenis pengabungan usaha dimana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan, aktiva dan kewajiban perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk. ( A + B + C = D) 
  3. AKUISISI adalah satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah tetapi memiliki hubungan. ( A + B=A +B)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar