Selasa, 30 April 2013

HUKUM DAGANG



Pengertian
 hukum dagang adalah peraturan tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dan  dapat dipaksakan pelaksanaan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud hukum dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, basuransi, dan kepalitan.”

 Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
Sebelum lebih jauh membicarakan mengenai hukum dagang, maka sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa hubungan antara hukum dagang dan hokum perdata.  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Secara sistematis dapat disimpulakan bahwa hokum dagang merupakan bagian dari hokum perdata yang terdapat pada hokum perakitan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).  Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.

Sumber-sumber Hukum Dagang Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
·         Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
·         Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
·         Pengaturan di luar kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
·         UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·         UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Sejarah Hukum dagang di Indonesia
Kodifikasi hukum dagang sudah dimulai sejak zaman Romawi yang mengatur tentang peraturan-peraturan dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang hanya merupakan hukum kebiasaan, namun sejalan dengan kompleksitas masalah dan pertumbuhan lingkungan dunia usaha maka diperlukan hukum dagang tertulis. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat di Perancis tahun 1673 di bawah perintah raja Lodewijk XIV yaitu Ordonance du Commerce.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.


Berlakunya Hukum Dagang.

Semakin lama hukum dagang semakin mengalami perkembangan, hukum dagang tidak hanya berlaku bagi pedagang tapi juga berlaku bagi  perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha. Perusahaan dibagi menjadi:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry
2.      Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum, adalah  perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata. Contohnya persekutuan perdata, firma dan komenditer.
Perusahaan persekutuan berbadan hukum,  adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
3.      Persero Terbatas
Peseroan terbatas adalah Badan usaha yang modal usahanya diperoleh dari penjualan saham.
4.      Koperasi
Koperasi adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
6.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Contoh Kasus Hukum Dangang
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Kesimpulan kasus diatas.
Kasus diatas membahas mengenai masalah praktek dumping. Dumping adalah suatu praktek diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan atau Negara pengekspor. Dikriminasi harga yang dilakukan, produk yang dijual keluar negri jauh lebih murah dari pada harga produk yang dijual didalam negri. Hal ini tentu berdampak buruk bagi pasar negara pengimpor. Praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis negara pengimpor. Sehingga produk sejenis akan kalah saing dan dapat mematikan pasar negara pengimpor. Lebih buruknya lagi adalah, praktek dumpin juga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Indonesia pernah dituduh pernah melakukan praktek dumping produk kertas dengan korea selatan Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.namun dalam kasus ini Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.

Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih

Referensi:
artikelilmiahlengkap.blogspot.com

penulis meminta maaf jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan diblog ini J





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar