Selasa, 30 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai HAKI, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu HAKI
Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual berasal dari bahasa inggris yaitu “intellectual property right”. kata “itelektual” menggambarkan obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk hasil pikir manusia.
Hak kekayaan intektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok orang atas hasil kreatifitasnya.
Menurut jhon locke. Dalam bukunya, ia mengatakan bahwa hak intelektual sudah ada sejak manusia tersebut lahir.
Prinsip-Prinsip HAKI
·         Prinsip Keadilan
Berdasarkan prinsip ini, HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan karya menggunakan kemampuan itelektualnya wajib diakui kreatifitasnya.
·         Prinsip Ekonomi
Bedasarkan prinsip ini, haki memberikan kekayaan bagi pemiliknya. Haki memberikan keuntungan kepada pemiliknya seperti pembayaran royalti.
·         Prinsip kebudayaan
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi terhadap sastra akan dapat memotivasi masyarakat untuk dapat menciptakan ciptaan baru lainnya. Hal ini dapat meningkatkan peradaban dan kualitas manusia itu sendiri.
·         Prinsip sosial
Bedasarkan prinsip ini, haki dalam memberikan hak kepada pencipta tidak hanya memerhatikan hak individu semata tapi juga memerhatikan keseimbangan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu



Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Hak Cipta
Adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dibagi menjadi dua yaitu hak moral(hak atas pengakuan atas hasil cipta) dan hak ekonomi (berhubungan dengan nilai ekonomi)

2.      Hak Industry
·         Hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang yang berhasil menemukan ciptaan dibidang teknologi.
·         Hak merk dagang
Hak merek dagang dibagi menjadi dua yaitu:
Hak atas merek, adalah hak yang diberikan kepada merek yang telah terdaftar daftar merek umum.
Hak merek, adalah hak yang diberikan kepada barang yang diperdagangkan.

3.       Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit

4.      Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia

5.      Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
CONTOH KASUS HAKI
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus
Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum
-- Donny A Sheyoputr
Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum. Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.
Editor :
Latief








Pendapat saya :
Mungkin ini hal yang kita anggap sepele. Namun, dapat merugikan banyak orang. Mencuri mencontek, dan plagiat merupakan bentuk dari pelanggaran HAKI  dan punya hukum pidana sendiri. Berani melakukan  pelanggaran HAKI  berarti ini sama halnya dengan menentang hukum negara sendiri.

Plagiat terhadap skripsi, ini sebenarnya berhubungan dengan karakter mahasiswa dan perguruan tingginya sendiri. Semakin longgar pengawasan terhadap plagiat skripsi maka akan semakin sering plagiat terhadap skripsi dilakukan. Bagaimana karakter bangasanya akan baik jika karakter penerus bangsanya sajanya sudah buruk.

Sebaiknya, pengetahuan mengenai HAKI tidak hanya untuk dibaca tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari. Jika kita lebih paham tentang HAKI, maka kita akan lebih bisa menghargai hak-hak orang lain.

Pemahaman mengenai HAKI, juga dapat mendorong semangat, memotivasi serta meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan hasil karya sendiri yang dapat berguna bagi diri sendiri dan masyarakat luas.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai hak-hak oranglain. Semakin bagus karakter dan moral para pemudanya maka akan semakin bagus karakter dan moral bangasanya”.

Referensi:
yanhasiholan.wordpress.com
dhiasitsme.wordpress.com
lanats46.blogspot.com
kompas.com

penulis meminta maaf jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan diblog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar