Dalam
tulisan ini saya akan membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual atau yang
biasa disebut dengan HAKI. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai HAKI, terlebih
dahulu saya akan menjelaskan apa itu HAKI
Pengertian
HAKI
Hak
kekayaan intelektual berasal dari bahasa inggris yaitu “intellectual property
right”. kata “itelektual” menggambarkan obyek dari kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk hasil pikir manusia.
Hak
kekayaan intektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang ataupun
sekelompok orang atas hasil kreatifitasnya.
Menurut
jhon locke. Dalam bukunya, ia mengatakan bahwa hak intelektual sudah ada sejak
manusia tersebut lahir.
Prinsip-Prinsip
HAKI
·
Prinsip Keadilan
Berdasarkan prinsip ini, HAKI memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan karya menggunakan kemampuan
itelektualnya wajib diakui kreatifitasnya.
·
Prinsip Ekonomi
Bedasarkan prinsip ini, haki memberikan kekayaan bagi
pemiliknya. Haki memberikan keuntungan kepada pemiliknya seperti pembayaran
royalti.
·
Prinsip kebudayaan
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi terhadap
sastra akan dapat memotivasi masyarakat untuk dapat menciptakan ciptaan baru
lainnya. Hal ini dapat meningkatkan peradaban dan kualitas manusia itu sendiri.
·
Prinsip sosial
Bedasarkan prinsip ini, haki dalam memberikan hak kepada
pencipta tidak hanya memerhatikan hak individu semata tapi juga memerhatikan
keseimbangan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan WIPO,
HAKI dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Hak
Cipta
Adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk
mengumukan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dibagi menjadi dua yaitu hak
moral(hak atas pengakuan atas hasil cipta) dan hak ekonomi (berhubungan dengan
nilai ekonomi)
2.
Hak
Industry
·
Hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada
orang atau sekelompok orang yang yang berhasil menemukan ciptaan dibidang
teknologi.
·
Hak merk
dagang
Hak merek dagang dibagi menjadi dua yaitu:
Hak atas merek,
adalah hak yang diberikan kepada merek yang telah terdaftar daftar merek umum.
Hak merek,
adalah hak yang diberikan kepada barang yang diperdagangkan.
3.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
4.
Rahasia
dagang,
yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
5.
Varietas
tanaman.
Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
CONTOH KASUS HAKI
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan
karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan
skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa
disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi
mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus
“Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar
pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak
merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum”
-- Donny A Sheyoputr
Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software
Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi
dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu
menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI
pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI
di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan
perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian.
Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya
mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum. Pemberian kurikulum
HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar Donny, saat menjadi
pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa Unggul, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah
HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat
teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan
tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan
pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan
pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah
perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain
berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya,"
ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan
penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta,"
ujar Donny.
Editor :
Latief
Pendapat saya :
Mungkin ini hal yang kita
anggap sepele. Namun, dapat merugikan banyak orang. Mencuri mencontek, dan
plagiat merupakan bentuk dari pelanggaran HAKI
dan punya hukum pidana sendiri. Berani melakukan pelanggaran HAKI berarti ini sama halnya dengan menentang
hukum negara sendiri.
Plagiat terhadap skripsi, ini sebenarnya
berhubungan dengan karakter mahasiswa dan perguruan tingginya sendiri. Semakin
longgar pengawasan terhadap plagiat skripsi maka akan semakin sering plagiat
terhadap skripsi dilakukan. Bagaimana karakter bangasanya akan baik jika karakter
penerus bangsanya sajanya sudah buruk.
Sebaiknya, pengetahuan mengenai
HAKI tidak hanya untuk dibaca tetapi juga diterapkan dalam kehidupan
sehari-sehari. Jika kita lebih paham tentang HAKI, maka kita akan lebih bisa
menghargai hak-hak orang lain.
Pemahaman mengenai HAKI, juga
dapat mendorong semangat, memotivasi serta meningkatkan kreatifitas untuk
menciptakan hasil karya sendiri yang dapat berguna bagi diri sendiri dan
masyarakat luas.
“Bangsa yang besar
adalah bangsa yang mampu menghargai hak-hak oranglain. Semakin bagus karakter
dan moral para pemudanya maka akan semakin bagus karakter dan moral
bangasanya”.
Referensi:
yanhasiholan.wordpress.com
dhiasitsme.wordpress.com
lanats46.blogspot.com
kompas.com
penulis meminta maaf jika masih terdapat
kesalahan dalam penulisan diblog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar