Minggu, 29 Desember 2013

RATU CLEOPATRA

Asal usul nama Kleopatra memang tidak dapat dipisahkan dari sejarah Yunani karena ia adalah saudara kandung Iskandar agung seorang raja termashur dari Macedonia. ayah mereka bernama Antiochus III seorang Raja Yunani. kleopatra menikah dengan Ptolemeus V raja mesir yang memerintah pada tahun 193SM.akhirnya nama kleoptara dijadikan nama resmi oleh beberapa Ratu dan putri keturunan Dinasti Ptolemeus.


Dalam perjalanan sejarah Mesir dibawah pemerintahan Dinasti ptolemeus,maka yang paling terkenal adalah kleopatra ke VII yang lahir pada tahun 69SM.ia putri Raja Ptolemeus XII dan mempunyai saudara laki-laki Ptolemeus XIII dan XIV.

ketika kleopatra berusia 18 tahun ayahnya wafat,atas kesepakatan bersama maka Mesir dipimpin oleh tiga bersaudara tersebut. menurut adat istiadat Mesir perkimpoian sesama saudara harus dilakukan untuk menjaga kemurniaan darah kerajaan. maka kleopatra VII menikah dengan Ptolemeus XIII yang juga saudara laki-lakinya sendiri.

kleopatra ke VII sebenarnya bukan seorang wanita cantik. hidungnya yang bengkok sangat merisaukan pikirannya. tetapi walaupun tidak cantik,ia memiliki daya tarik tertentu sehingga banyak kaum pria yang mengaguminya. 

sebagai keturunan kerajaan tidak sulit bagi kleopatra untuk memperoleh pendidikan tinggi ditambah lagi dengan kepandaiannya yang cukup tinggi menyebabkan kleopatra mampu mengembangkan dirinya ditengah-tengah kaum pria. ia bisa menguasai beberapa bahasa termasuk Mesir yang pada waktu itu terhitung tak seorangpun dari keluarganya yang mampu berbuat seperti kleopatra. Kleopatra menunjukan perhatiannya yang mendalam terutama dalam menentukan kebijakan politik atau dalam menegakan keadilan. ketaatan beragama sangat mempengaruhi sikap hidupnya sehingga kepercayaan dan upacara-upacara keagamaan orang Mesir tercermin dalam kehidupannya. 

ambisi kleopatra adalah memperkuat kedudukan keturunan dinastinya dalam memerintah Mesir dan ikut mengambil bagian dalam percaturan kekuasaan di pusat kerajaan romawi.untuk menentukan kedudukannya sebagai wanita yang mempunyai pengaruh dalam politik luar negeri telah terbukti kebenarannya ketika menghadapi musuhnya dari Romawi,ia tak sedikitpun merasa gentar dan takut.

Waktu itu diluar negeri kekuatan Romawi telah menunjukan kejayannya.sebagai negara besar Romawi kerap sekali turut campur dalam urusan negara lain.Mesir tak luput dari masalah ini bahkan orang-orang yang mengincar kerajaan berlomba-lomba mendapatkan restu Roma.sedangkan di Romawi sendiri persaingan untuk menduduki tahta terus berlangsung.bersamaaan dengan persaingan yang ketat antara Yulius Caesar dengan Gnaeus Pomparius,maka Firaun Ptolemeus menjadi cemas.sementara itu timbul keinginan untuk bersekutu dengan pemenang.maka diaturlah rencana untuk membunuh pomparius ketika ia mengungsi ke Mesir.kemenangan sepenuhnya ditangan Yulius Caesar. setibanya Yulius caesar di Iskandaria,dengan keputusan yang tepat Kleopatra menjadikan dirinya selir Yulius Caesar .ketika Yulius caesar kembali ke Romawi Kleopatra juga ikut serta. sebagai seseorang yang mempunyai ambisi dan semangat hidup yang tinggi,kehidupan di roma sangat membosankan karena ia tidak mempunyai peran politik yang berarti.Selama di roma ia mempunyai anak dari Yulius Caesar yaitu Ptolemeus caesar.

Yulius caesar terbunuh pada bulan maret tahun 44 SM.dua orang pewaris Yulius caesar kemudian saling bersaing yaitu Mark Anthonius,dan Oktavianus agustus. Kleopatra harus memilih salah satu dari mereka sebagai sekutu. akhirnya kleopatra memilih Anthonius pria yang menurutnya tidak bisa dikalahkan.dengan modal kekayaan dan kemewahan ia memperdayai Anthonius,kemudian mereka berhubungan sangat erat sehingga kleopatra melahirkan anak kembar dari Anthonius yang diberinama Alexander Helious dan Kleopatra Selence.kali ini pilihan kleopatra terhadap Antonius kurang tepat karena ternyata Antonius dapat dikalahkan oleh Agustus.

pada bulan Agustus tahun 32 SM Agustus berhasil menduduki Iskandaria.kemudian Anthonius bunuh diri dengan pedangnya demi terhindar hukuman mati bagi orang yang kalah perang. Menurut Legenda romantis sebelum anthonius mati bunuh diri ia sempat bertemu dengan Kleopatra.keduanya sepakat untuk bunuh diri dalam waktu yang berlainan.ketika Anthonius mati maka Kleopatra mengakhiri hidupnya dengan menekan ular Kobra ke dadanya pada tahun 3O SM . menurut kepercayaan orang-orang Mesir ular sangat dipuja karena ular menjabat sebagai menteri dari Ammon Ra.

sumber : kaskus

Read more at http://info-biografi.blogspot.com/2013/04/biografi-cleopatra.html#S3TUM03Ed60tGQlC.99

MENARA PISA


Di Italia banyak sekali bangunan-bangunan kuno yang menakjubkan salah satunya adalah menar pisa ini. Menara ini begitu terkenal karene bangunanya miring hingga 5 meter. Berikut ini sejarah singkat bagaimana menara pisa dibangun.

Menara Miring Pisa (Bahasa Italia: Torre pendente di Pisa atau disingkat Torre di Pisa) adalah sebuah campanile atau menara lonceng katedral di kota Pisa, Italia.
Menara Pisa sebenarnya dibuat agar berdiri secara vertikal seperti menara lonceng pada umumnya, namun mulai miring tak lama setelah pembangunannya dimulai pada Agustus 1173. Ia terletak di belakang katedral dan merupakan bangunan ketiga Campo dei Miracoli (lapangan pelangi) kota Pisa.

Ketinggian menara ini adalah 55,86 m dari permukaan tanah terendah dan 56,70 m dari permukaan tanah tertinggi. Kelebaran dinding di bawahnya mencapai 4,09 m dan di puncak 2,48 m. Bobotnya diperkirakan mencapai 14.500 ton. Menara Pisa memiliki 294 anak tangga. Dengan adanya menara ini, sektor pendapatan ekonomi jadi bertambah karena adanya objek wisata.

Pembangunan Menara Pisa dilakukan dalam tiga tahap dalam jangka waktu 200 tahun. Pembangunan lantai pertama dari campanile yang berbatu marmer putih dimulai pada 9 Agustus 1173, yang merupakan era kesejahteraan dan kejayaan militer. Lantai pertama ini dikelilingi oleh pilar dengan huruf klasik, yang mengarah miring terhadap lengkungan kerai.

pembangunan menara ini adalah untuk menempatkan sebuah jam besar di atas menara tersebut. Namun, beberapa lama setelah pembangunan dimulai, ternyata menara setinggi 55 meter itu melenceng dari garis lurus sepanjang 5 meter. Oleh karena itulah menara ini disebut sebagai menara miring Pisa. Hingga kini, atas usaha para insinyur dan para ahli berbagai negara, kemiringan menara ini telah diperbaiki sampai batas-batas tertentu.

Setelah lantai ketiga dibangun pada 1178, menara itu mulai miring karena pondasi berdiri di atas lahan yang tidak stabil.
Akhirnya, desain menara ini berbeda jauh dari rencana awal. Pembangunan ini sempat juga tertunda selama 100 tahun karena rakyat Pisa waktu itu bertempur dengan rakyat dari kawasan lain. Tapi, gara-gara tertunda itulah, menara justru bisa selamat. Kalau tidak ditunda, mungkin saja menara itu malah bakal jatuh.

Pada 1198 beberapa buah jam diletakkan di bangunan yang belum jadi itu. Sekitar 74 tahun kemudian, arsitek Giovanni di Simone melanjutkan lagi pembangunan menara.

Tidak lama kemudian, pembangunan lagi-lagi berhenti karena ada perang. Akhirnya, pada 1372 jadi juga lantai terakhir yang merupakan ruang bel dan bel pun terpasang di sana. Pembangunan ini dilakukan oleh arsitek yang berbeda, yaitu Tommasso di Andrea Pisano. Dia ini yang berhasil memadukan elemen Gothic dalam ruangan bel dengan gaya Roma. Di menara ini ada sekitar tujuh bel. Bel yang paling besar dipasang sekitar 1655.

Dari menara inilah, muncul cerita-cerita unik sekaligus bikin deg-degan. Misalnya saja, astronom Galileo Galilei sempat menjatuhkan dua bola yang berbeda berat dari menara. Ini untuk menunjukkan bahwa kecepatan yang berkurang dari kedua bola itu tidak karena beratnya. Tapi, kabarnya cerita ini juga dongeng saja.

Namun, yang benar terjadi adalah perintah dari penguasa Italia saat itu Benito Mussolini memerintahkan agar menara dikembalikan ke posisi vertikal atau tegak. Untuk melaksanakan perintah itu, pondasi menara diberi tambahan beton. Ternyata, hasilnya tidak sesuai perkiraan. Menara malah tambah tenggelam ke dalam tanah yang lembek.

Saat Perang Dunia II, militer Amerika nyaris juga menghancurkan Menara Pisa ini karena khawatir ada penembak jitu di sana. Untunglah, penarikan mundur pasukan menyelamatkan menara itu.

Ada kontroversi mengenai identitas dari arsitek Menara Miring Pisa. Selama beberapa tahun lamanya desainer dipredikatkan kepada Guglielmo dan Bonanno Pisano, seorang seniman lokal terkemuka abad ke-12 di Pisa, yang populer oleh cetakan perunggunya, khususnya di dalam Pisa Duomo. Bonanno Pisano meninggalkan Pisa pada 1185 menuju ke Monreale, Sisilia, hanya untuk pulang kampung dan meninggal di kampung halamannya. Sarkofagus nya ditemukan di dasar menara pada tahun 1820.



BURJ KHALIFA

Burj Khalifa merupakan gedung pencakar langit yang berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Dengan ketinggian 829,8 meter, Burj Khalifa tercatat sebagai gedung tertinggi di dunia, mengalahkan pemuncak posisi sebelumnya, Taipei 101. Burj Khalifa yang diresmikan pada 4 Januari 2010 tergolong sebagai gedung multifungsi. Bangunan yang diresmikan pada 4 Januari 2010 ini digunakan sebagai hotel, apartemen, mal, pusat observasi, sekaligus tempat rekreasi andalan di Dubai.

Burj Khalifa adalah gedung tertinggi di dunia berdasarkan kriteria yang di tetapkan oleh Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH). Dengan tinggi mencapai 828 meter Burj Khalifa mengalahkan Taipei 101yang sebelumnya menyandang gelar gedung tertinggi di dunia.
Dinamai Burj Khalifa untuk menghormati Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan.
Bangunan yang didirikan sejak tanggal 21 September 2004 ini menghabiskan biaya $ 4,1 milyar dan baru diresmikan tanggal 4 Januari 2010.

Burj Khalifa adalah bagian dari suatu rencana tata kota yang bernama "Downtown Burj Khalifa" yang mempunyai luas lebih kurang 2 km persegi. Dengan berdirinya Burj Khalifa banyak rekor yang terpecahkan, antara lain :
§  Pencakar langit tertinggi.
§  Instalasi elevator/lift tertinggi didunia.
§  Elevator dengan jarak tempuh terpanjang didunia.
§  Elevator tercepat di dunia dengan kecepatan 64 km/jam atau 40 mil/jam.
§  Elevator terbanyak untuk sebuah gedung, 57 elevator.
§  Gedung dengan lantai terbanyak, 160 lantai.
§  Pemompaan beton secara vertikal tertinggi di dunia.
§  Pemasangan alumunium dan kaca tertinggi di dunia, diatas 512 meter.
§  Deck observasi luar ruangan tertinggi di dunia.

Di dalam lingkungan Burj Khalifa akan tersedia hotel, residential area, ruang kantor, spa, salon dan lainnya. Menurut Mohammad Ali al Abbar, CEO Emmar Properties selaku pengelola Burj Khalifa,harga ruang perkantoran di gedung ini mencapai $ 43000/meter persegi. Sedangkan di Armani Residences masih dalam lingkungan Burj Khalifa di jual dengan harga $ 37500/meter persegi. 







MENARA EIFFEL

Sejarah Berdirinya Menara Eiffel di Paris, Prancis- Struktur ini dibangun antara 1887 dan 1889 sebagai pintu masuk Exoposition Universelle. Eiffel sebenarnya berencana membangun menara di Barcelona, untuk Pameran Universal 1888, tapi para pihak yang bertanggung jawab di balai Kota Barcelona menganggapnya aneh dan mahal, dan tidak cocok.

Menara Eiffel sebetulnya dibangun sebagai gerbang l’Exposition Universelle 1889, sebuah World’s Fair yang bertepatan dengan 100 tahun Revolusi Perancis. Meskipun kecaman dan protes yang keras dari penduduk Paris dan kalangan intelektual proses pembangunan Menara Eiffel tetap dilakukan mulai dari 1887 hingga 1889. Menara ini diresmikan 31 Maret 1889 dengan bendera berkibar di puncaknya. dan dibuka untuk umum pada 6 Mei pada tahun yang sama. Biro perencana Eiffel membuat 5.300 gambar detail dari 18.000 potong bagian berbeda. Besi baja dikaitkan dalam bentuk persilangan dari 18.038 biji yang diperkuat dengan 2.500.000 paku Kerangka karya Tuan Gustave Eiffel ini tahan angin, walaupun bahannya dari besi dan berat menara hanya 7.300 ton.

Tinggi menara Eiffel dari tanah sampai tiang bendera mencapai 312.27 meter pada tahun 1889, sekarang 324 meter dengan antenanya. Saat ini, berbagai perusahaan televisi Perancis memasang antena mereka di puncak Menara Eiffel. Angin dapat menyebabkan menara ini bergoyang sebanyak 6-7 cm dan panas dapat menyebabkan puncak menara menjauh hingga 18 cm dari matahari. Menara Eiffel ini sendiri sempat memegang rekor bangunan tertinggi selama 40 tahun. Dimiliki oleh Pemerintah Daerah Paris dan dikelola oleh perusahaan swasta, "Société Nouvelle de l'Exploitation de la Tour Eiffel", kerangka besi ini direnovasi setiap 7 tahun sekali dan dicat dengan 50 ton cat. Renovasinya digarap olah pekerja yang manguasai olah raga alpinis dan akrobatis.

Pembangunan: Tahun 28 Januari 1887 – 30 Maret 1889 (2 tahun, 2 bulan, 5 hari). 
Yang membangun: Gustave Alexandre Eiffel. 
Arsitek: Charles Leon Stephen Sauvestre. 
Biaya: 7.400.000 Frances. 
Bahan bangunan: Menara terbuat dari besi tempa.Pondasi terbuat dari beton bertulang. 
Tinggi: 300,65 m (tanpa antena), 324 m(dengan antena). 
Panggung 1: Tinggi 57,63 m, luas permukaan dasar 4.200 m2. 
Panggung 2: Tinggi 115,73 m, luas permukaan dasar 1.400 m2. 
Panggung 3: Tinggi 276,13 m, luas permukaan dasar 350 m2.
Berat: 7.000 ton. 
Lift (elevator): Pada tahun 1889 dilengkapi dengan elevator (lift).
Jumlah tangga: 1710 langkah (step).




PUISI

Selamat ulang tahun sayang.
Aku tau hari ini begitu berharga
Aku tau hari ini begitu sempura
Engkau kini semakin dewasa
Jika kebersamaan ini begitu berharga,,,
Kan kuberikan dalam bentuk kasih,
Yang tak mampu tertembus apapun
Dimanapun dan bagaimanapun,
Cinta ini akan kubiarkan, masih……
Untuh dan takan berkurang sedikitpun
Semoga kedewasaan selalu menjadi sahabatmu
Kesehatan menjadi tempat teduhmu 
Dan rasa sayangku untuk kenyamananmu
“sorry  I can’t give you a perfect things, only this that I can give to you”
“you give me a lot of happiness and love”




By: Tulus Fitrah Maulan
In My Birthdays



So thank’s Tulus Fitrah Maulana, you always make me happy. I really love you………. 

Sabtu, 28 Desember 2013

REKONSILIASI BANK

PENGERTIAN DAN TUJUAN REKONSILIASI BANK

Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.

 Tujuan Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dilakukan dengan tujuan :

• Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan (neraca).
• Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Perbedaan pada Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
a. Perbedaan Waktu Pengakuan
• Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
• Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan saldo kas yang benar.
• Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
• Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
• Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
b. Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.

Format rekonsiliasi bank
Format rekonsiliasi bank dipengaruhi oleh tujuan rekonsiliasi dilaksanakan. Berdasarkan tujuan rekonsiliasi, ada dua bentuk rekonsiliasi bank :
a. Rekonsiliasi saldo bank dan saldo perusahaan untuk mendapatkan saldo yang harus dilaporkan. Bentuk ini terdiri atas dua seksi, yaitu:
• seksi saldo per laporan bank
• seksi saldo per buku.
b. Rekonsiliasi ini dapat dimulai dengan melakukan rekonsiliasi saldo menurut bank beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, kemudian diikuti dengan saldo menurut perusahaan atau sebaliknya.
c. Rekonsiliasi saldo bank ke saldo perusahaan atau sebaliknya. Rekonsiliasi ini disiapkan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut.



KAS


Pengertian Kas

Menurut Standar Akuntansi Keuangan Tahun 1994:
a. Yang dimaksud dengan kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan
untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
b. Yang dimaksud dengan kas di bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat
dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.

Tujuan Pemeriksaan (Audit Objectives) Kas dan Setara Kas

1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara
kas yang dapat dilakukan dengan membuat Internal Control Questioner (ICQ) dimana
atas keyakinan internal control yang baik akan mempersempit dalam melakukan
substantive test. Serta pemeriksaan terhadap transaksi penerimaan dan pengeluaran kas
dan bank.
2. Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca
betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (Existence) yang dapat dilakukan dengan
melakukan Cash Opname baik pada cash on hand maupun pada cash on bank pada
periode audit.
3. Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk menggunakan saldo kas dan setara kas.
4. Untuk memeriksa seandainya saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo
tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada
tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke
laba rugi tahun berjalan.
5. Untuk memeriksa apakah penyajian di neraca sesuai dengan Prinsip Akuntansi Yang
Berlaku Umum di Indonesia. (Presentation dan Disclosure)

JENIS-JENIS KAS
  1. Kas kecil atau petty cash
Kas kecil adalah kas dimana dana kecil yang di gunakan sebagai pengeluaran besifat kecil dan biasanya di simpan brankas perusahaan.
  1. Kas besar
Kas besar adalah kas yang dana besar nilainya biasanya kas ini berada di bank biasanya digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi yang nominalnya besar.
  1. Kas retur
Kas retur adalah kas yang digunakan untuk membayar "retur" barang dagangan dari konsumen yang bersifat kecil, agar tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan.
  1. Kas dalam perjalanan
Kas dalam perjalanan adalah kas yang masih belum masuk ke kas besar dan akan menjadi penerimaan bagi perusahaan, biasanya terjadi akibat transfer, kliring maupun warkat lain.



Metode pencatatan kas kecil dibagi menjadi dua, yaitu sistem dana tetap (imprest fund system) dan sistem dana berubah
(fluctuation fund system). Berikut penjelasannya:

1. Sistem dana tetap (imprest fund system)

Di dalam metode ini, jumlah kas kecil yang akan dicadangkan bersifat tetap. Perubahan jumlah kas kecil akan dilakukan apabila pihak perusahaannya menghendakinya. Sebagai contoh, apabila perusahaan merasa bahwa jumlah kas kecil dianggap kurang dan perlu untuk menambahnya kembali. Kondisi ini akan menyebabkan adanya penyesuaian terhadap kas kecil yang mengalami penambahan atau pengurangan.

2. Sistem dana berubah (fluctuation fund system)

Dalam metode ini, penetapan jumlah kas kecil disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sebagai contoh, jumlah kas kecil pada awal kebijakan sebesar Rp. 2.000.000, setelah itu dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Setelah dimanfaatkan diisi kembali, pengisian dengan sistem dana tetap jumlah amountnya harus disesuaikan dengan saldo awal. Nah, jika menggunakan sistem fluktuasi jumlah pengisiannya tidak harus disesuaikan dengan jumlah saldo awalnya, jumlah pengisian bisa lebih atau kurang dari saldo awal.

Perbedaan antara Jurnal Imprest Fund System dengan Jurnal Fluctuation Fund System
- Pengadaan Kas Kecil (metode imperest fund)
Petty cash          xxxx

     Cash in bank            xxxx

- Pengadaan Kas Kecil (metode fluctuating fund)
Petty cash          xxxx

     Cash in bank            xxxx

- Penyaluran Kas Kecil untuk Bi Rutin (metode imperest fund)
Tidak ada pencatatan

- Penyaluran Kas Kecil untuk Bi Rutin (metode fluctuating fund)
Beban air            xxxx

Beban telepon      xxxx

     Kas kecil                xxxx

- Pengisian Kembali Kas kecil (metode imperest fund)
Beban-beban        xxxx

     Cash in bank          xxxx

- Pengisian kembali kas kecil (metode fluctuating fund)
Petty cash           xxxx

     Cash in bank          xxxx


TEORI AUDITING

Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang ideenden, tehadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen besera catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat membrikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Perbedaan Audit dengan Akuntansi
Akuntansi : proses pencatatan transaksi dari mulai pembuatan jurnal, buku besar, sampai dengan disusunnya laporan keuangan.
Auditing : proses pemeriksaan yang dimulai dengan pemeriksaan laporan keuangan, buku besar, sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti.

Jenis-jenis Audit
Ditinjau dari luas pemeriksaan
1.      General audit
Adalah pemeriksaan yang dilakukan KAP independent dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Special Audit
Adalah pemeriksaan oleh KAP independen dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan

Ditinjau dari jenis pemeriksaan
Ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.      Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.      Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).

Standar Auditing

standar umum
1.     Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatanindependensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.     Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.     Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.     Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.     Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.     Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.     Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.     Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.     Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



5 Pendapat Auditor

a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuanganmenyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jikakondisi berikut ini terpenuhi :1. Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.2. Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.3. Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar  pekerjaan lapangan.4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.5. Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelasatau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

b. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (UnqualifiedOpinion with Explanatory Language)
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan keuangan auditan. Paragraf penjelasdicantumkan setelah paragraf pendapat.Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas ataumodifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:1. Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.2. Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.3. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkanoleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.4. Penekanan atas suatu hal5. Laporan audit yang melibatkan auditor lain.

c. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkupaudit.2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

d. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterimaumum.

e. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yangauditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan apabilaia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien





Sabtu, 21 Desember 2013

OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  6. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
  8. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  19. surplus Bank Indonesia.
Objek Pajak PPh Final
  1. bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
  5. penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek Pajak
  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. Warisan;
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
  7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
    1. Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
    2. Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
    3. Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
  13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
  14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
  1. orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. badan
    Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
  4. bentuk usaha tetap (BUT).
    Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
    1. tempat kedudukan manajemen;
    2. cabang perusahaan;
    3. kantor perwakilan;
    4. gedung kantor;
    5. pabrik;
    6. bengkel;
    7. gudang;
    8. ruang untuk promosi dan penjualan;
    9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
    10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
    11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
    12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
    13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
    16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Subjek Pajak Dalam Negeri
  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
  3. Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
    2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak
  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
    1. bukan warga Negara Indonesia; dan
    2. di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
    3. negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    2. tidak menjalankan usaha; atau
    3. kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
    1. bukan warga negara Indonesia; dan
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.