Syarat
Menjadi Seorang Akuntan Public
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan
permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki nomor Register Negara untuk
Akuntan.
·
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP
yang diselenggarakan oleh IAPI.
·
Apabila tanggal kelulusan USAP telah
melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam
2 tahun terakhir.
·
Berpengalaman praktik di bidang
audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir
dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau
mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan
KAP.
·
Berdomisili di wilayah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
·
Tidak pernah dikenakan sanksi
pencabutan izin akuntan publik.
·
Membuat Surat Permohonan, melengkapi
formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak
merangkap jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang
menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia”
(sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Menjadi Akuntan Publik Asing
1. Untuk
menjadi Akutan Publik Asing, perizinan diatur sesuai UU
Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 7: Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan
izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada
perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
2. Untuk
mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
d. tidak pernah dipidana;
e. tidak berada dalam pengampuan;
f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
d. tidak pernah dipidana;
e. tidak berada dalam pengampuan;
f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
3. Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang
ini.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) iatur dalam
Peraturan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar