Kamis, 09 Januari 2014

SYARAT MENJADI SEORANG AUDITING

Syarat Menjadi Seorang Akuntan Public
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
·         Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
·         Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
·         Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
·         Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
·         Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Menjadi Akuntan Publik Asing
1.      Untuk menjadi Akutan Publik Asing, perizinan diatur sesuai UU Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 7: Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada
perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
2.      Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
d. tidak pernah dipidana;
e. tidak berada dalam pengampuan;
f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
3.      Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) iatur dalam Peraturan Menteri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar