Kamis, 09 Januari 2014

Hirarki auditor dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik

cara mendirikan organisasi akuntan public

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Memiliki izin akuntan publik.
§  Menjadi anggota IAPI.
§  Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
§  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
§  Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
§  Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
§  Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
§  Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
§  Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Memiliki NPWP KAP.
§  Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
§  Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
§  Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
§  Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
§  Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Kerjasama KAP dengan KAPA (Kantor Akuntan Publik Asing) dan OAA (Organisasi Audit Asing) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 35:
1.      KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
2.       KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan
Menteri.
3.      Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh
dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit
memuat:
·         bidang jasa audit atas informasi keuangan historis
·         penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau
OAA dengan KAP
·          bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
·          kerja sama bersifat berkelanjutan.
4.      Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:
·         KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
·         KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
5.      Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.
6.      KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.

Organisasi dan Hirarki Kantor Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (2002:33), umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi berikut ini :
“1. Partner (rekan)
2. Manajer
3. Auditor Senior
4. Auditor Yunior”.
Adapun uraiannya sebagai berikut :
Ø Partner (rekan)
Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dalam klien; bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
 Ø Manajer
Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; mereview kertas kerja, laporan audit, dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berada di kantor klien, melainkan di kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior.
Ø Auditor senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan mereview  pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu.
Ø Auditor junior
Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit. Biasanya ia melaksanakan audit di berbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan audit di lapangan dan di berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman dalam berbagai masalah audit. Auditor junior sering juga disebut asisten auditor.


Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Akuntan Public
 Fungsi akuntan public :  Melakukan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dilikungan Badan SAR Nasinal.
Tanggung jawab akuntan public: adalah menyelesaikan tuga sesuai dengan norma atau standar audit pemerintahan yang berlaku.

Wewenang akuntan Public : adalah meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha swasta sepanjang tidak bertentangandengan perundang-undangan yang berlaku

7 komentar:

  1. Mau tanya, apabila kap asing mendirikan usahanya di Indonesia apakah akuntan publiknya harus berkewarganegaraan indonesiamatau boleh akuntan publik asing?

    BalasHapus
  2. Apakah ada model jenis hirarki yang lain dari sebuah organisasi disebuah kantor akuntan Publik?

    BalasHapus
  3. Lowongan Kerja untuk Wanita saja.

    Memang merencanakan bekerja untuk jangka panjang dan tidak sedang melanjutkan pendidikan lainnya.

    Pekerja keras.

    Bisa bekerja dengan cepat selesai interview.

    Pengalaman dan menguasai bidang Perpajakan (Posisi Staf Accounting & Pajak).

    Fresh graduate di bidang Perpajakan.

    Whatsapp ke Mr. Johan - 0816 483 2282 untuk menerntukan jadwal interview dan perlu cepat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
      Para sahabat akuntan infonya dong 082120222289

      Hapus
    2. Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
      Para sahabat akuntan infonya dong 082120222289

      Hapus
    3. Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
      Para sahabat akuntan infonya dong 082120222289

      Hapus