cara mendirikan organisasi akuntan public
Izin usaha
KAP dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan
untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§ Memiliki izin akuntan publik.
§ Menjadi anggota IAPI.
§ Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan
tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara
Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
§ Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
§ Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM)
KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan
paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
§ Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
§ Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang
kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
§ Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan
alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan
pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
§ Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan
Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP
berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas,
juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§ Memiliki NPWP KAP.
§ Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
§ Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan
Rekan yang akuntan publik.
§ Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi
Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
§ Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai
penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
§ Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha
persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin
dari Menteri Keuangan.
KAP berbentuk badan usaha
perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP
berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan
akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila
jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik
yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan
singkatan atau penggalan nama.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan
KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau
organisasi audit asing tersebut pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan
media lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf
nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Kerjasama KAP dengan KAPA (Kantor
Akuntan Publik Asing) dan OAA (Organisasi Audit Asing) diatur dalam UU Nomor 5
Tahun 2011 Pasal 35:
1.
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
2.
KAP yang
melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan
Menteri.
dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan
Menteri.
3.
Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh
dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit
memuat:
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh
dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit
memuat:
·
bidang jasa audit atas informasi keuangan
historis
·
penggunaan metodologi yang disepakati bersama
antara KAPA atau
OAA dengan KAP
OAA dengan KAP
·
bagian
tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
·
kerja
sama bersifat berkelanjutan.
4.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:
·
KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
·
KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama
dengan KAP lain.
5.
Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.
6.
KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Organisasi dan Hirarki Kantor Akuntan
Publik
Menurut
Mulyadi (2002:33), umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit dalam kantor
akuntan publik dibagi menjadi berikut ini :
“1. Partner (rekan)
2. Manajer
3. Auditor Senior
4. Auditor Yunior”.
Adapun
uraiannya sebagai berikut :
Ø
Partner (rekan)
Partner
menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas
hubungan dalam klien; bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan
management letter, dan bertanggung
jawab terhadap penagihan fee audit
dari klien.
Ø
Manajer
Manajer
bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam
merencanakan program audit dan waktu audit; mereview kertas kerja, laporan audit, dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berada di kantor
klien, melainkan di kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilaksanakan para auditor senior.
Ø
Auditor
senior
Auditor
senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan
biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan
dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior
biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu.
Ø
Auditor
junior
Auditor
junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini
biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan
formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior,
seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit. Biasanya
ia melaksanakan audit di berbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan
audit di lapangan dan di berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman
dalam berbagai masalah audit. Auditor junior sering juga disebut asisten
auditor.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Akuntan Public
Fungsi akuntan public : Melakukan pengawasan fungsional terhadap
pelaksanaan tugas dilikungan Badan SAR Nasinal.
Tanggung
jawab akuntan public: adalah menyelesaikan tuga sesuai dengan norma atau
standar audit pemerintahan yang berlaku.
Wewenang
akuntan Public : adalah meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap
orang, instansi pemerintah, badan usaha swasta sepanjang tidak
bertentangandengan perundang-undangan yang berlaku
Mau tanya, apabila kap asing mendirikan usahanya di Indonesia apakah akuntan publiknya harus berkewarganegaraan indonesiamatau boleh akuntan publik asing?
BalasHapusApakah ada model jenis hirarki yang lain dari sebuah organisasi disebuah kantor akuntan Publik?
BalasHapusLowongan Kerja untuk Wanita saja.
BalasHapusMemang merencanakan bekerja untuk jangka panjang dan tidak sedang melanjutkan pendidikan lainnya.
Pekerja keras.
Bisa bekerja dengan cepat selesai interview.
Pengalaman dan menguasai bidang Perpajakan (Posisi Staf Accounting & Pajak).
Fresh graduate di bidang Perpajakan.
Whatsapp ke Mr. Johan - 0816 483 2282 untuk menerntukan jadwal interview dan perlu cepat.
Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
HapusPara sahabat akuntan infonya dong 082120222289
Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
HapusPara sahabat akuntan infonya dong 082120222289
Saya pengen kerja di KAP ato di keuangan
HapusPara sahabat akuntan infonya dong 082120222289
Siapa itu audit partner
BalasHapus