Selasa, 30 April 2013

HUKUM DAGANG



Pengertian
 hukum dagang adalah peraturan tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dan  dapat dipaksakan pelaksanaan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud hukum dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, basuransi, dan kepalitan.”

 Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
Sebelum lebih jauh membicarakan mengenai hukum dagang, maka sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa hubungan antara hukum dagang dan hokum perdata.  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Secara sistematis dapat disimpulakan bahwa hokum dagang merupakan bagian dari hokum perdata yang terdapat pada hokum perakitan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).  Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.

Sumber-sumber Hukum Dagang Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
·         Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
·         Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
·         Pengaturan di luar kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
·         UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·         UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Sejarah Hukum dagang di Indonesia
Kodifikasi hukum dagang sudah dimulai sejak zaman Romawi yang mengatur tentang peraturan-peraturan dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang hanya merupakan hukum kebiasaan, namun sejalan dengan kompleksitas masalah dan pertumbuhan lingkungan dunia usaha maka diperlukan hukum dagang tertulis. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat di Perancis tahun 1673 di bawah perintah raja Lodewijk XIV yaitu Ordonance du Commerce.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.


Berlakunya Hukum Dagang.

Semakin lama hukum dagang semakin mengalami perkembangan, hukum dagang tidak hanya berlaku bagi pedagang tapi juga berlaku bagi  perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha. Perusahaan dibagi menjadi:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry
2.      Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum, adalah  perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata. Contohnya persekutuan perdata, firma dan komenditer.
Perusahaan persekutuan berbadan hukum,  adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
3.      Persero Terbatas
Peseroan terbatas adalah Badan usaha yang modal usahanya diperoleh dari penjualan saham.
4.      Koperasi
Koperasi adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
6.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Contoh Kasus Hukum Dangang
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Kesimpulan kasus diatas.
Kasus diatas membahas mengenai masalah praktek dumping. Dumping adalah suatu praktek diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan atau Negara pengekspor. Dikriminasi harga yang dilakukan, produk yang dijual keluar negri jauh lebih murah dari pada harga produk yang dijual didalam negri. Hal ini tentu berdampak buruk bagi pasar negara pengimpor. Praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis negara pengimpor. Sehingga produk sejenis akan kalah saing dan dapat mematikan pasar negara pengimpor. Lebih buruknya lagi adalah, praktek dumpin juga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Indonesia pernah dituduh pernah melakukan praktek dumping produk kertas dengan korea selatan Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.namun dalam kasus ini Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.

Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih

Referensi:
artikelilmiahlengkap.blogspot.com

penulis meminta maaf jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan diblog ini J





















HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai HAKI, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu HAKI
Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual berasal dari bahasa inggris yaitu “intellectual property right”. kata “itelektual” menggambarkan obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk hasil pikir manusia.
Hak kekayaan intektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok orang atas hasil kreatifitasnya.
Menurut jhon locke. Dalam bukunya, ia mengatakan bahwa hak intelektual sudah ada sejak manusia tersebut lahir.
Prinsip-Prinsip HAKI
·         Prinsip Keadilan
Berdasarkan prinsip ini, HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan karya menggunakan kemampuan itelektualnya wajib diakui kreatifitasnya.
·         Prinsip Ekonomi
Bedasarkan prinsip ini, haki memberikan kekayaan bagi pemiliknya. Haki memberikan keuntungan kepada pemiliknya seperti pembayaran royalti.
·         Prinsip kebudayaan
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi terhadap sastra akan dapat memotivasi masyarakat untuk dapat menciptakan ciptaan baru lainnya. Hal ini dapat meningkatkan peradaban dan kualitas manusia itu sendiri.
·         Prinsip sosial
Bedasarkan prinsip ini, haki dalam memberikan hak kepada pencipta tidak hanya memerhatikan hak individu semata tapi juga memerhatikan keseimbangan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu



Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Hak Cipta
Adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta dibagi menjadi dua yaitu hak moral(hak atas pengakuan atas hasil cipta) dan hak ekonomi (berhubungan dengan nilai ekonomi)

2.      Hak Industry
·         Hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang yang berhasil menemukan ciptaan dibidang teknologi.
·         Hak merk dagang
Hak merek dagang dibagi menjadi dua yaitu:
Hak atas merek, adalah hak yang diberikan kepada merek yang telah terdaftar daftar merek umum.
Hak merek, adalah hak yang diberikan kepada barang yang diperdagangkan.

3.       Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit

4.      Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia

5.      Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
CONTOH KASUS HAKI
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus
Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum
-- Donny A Sheyoputr
Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum. Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.
Editor :
Latief








Pendapat saya :
Mungkin ini hal yang kita anggap sepele. Namun, dapat merugikan banyak orang. Mencuri mencontek, dan plagiat merupakan bentuk dari pelanggaran HAKI  dan punya hukum pidana sendiri. Berani melakukan  pelanggaran HAKI  berarti ini sama halnya dengan menentang hukum negara sendiri.

Plagiat terhadap skripsi, ini sebenarnya berhubungan dengan karakter mahasiswa dan perguruan tingginya sendiri. Semakin longgar pengawasan terhadap plagiat skripsi maka akan semakin sering plagiat terhadap skripsi dilakukan. Bagaimana karakter bangasanya akan baik jika karakter penerus bangsanya sajanya sudah buruk.

Sebaiknya, pengetahuan mengenai HAKI tidak hanya untuk dibaca tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari. Jika kita lebih paham tentang HAKI, maka kita akan lebih bisa menghargai hak-hak orang lain.

Pemahaman mengenai HAKI, juga dapat mendorong semangat, memotivasi serta meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan hasil karya sendiri yang dapat berguna bagi diri sendiri dan masyarakat luas.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai hak-hak oranglain. Semakin bagus karakter dan moral para pemudanya maka akan semakin bagus karakter dan moral bangasanya”.

Referensi:
yanhasiholan.wordpress.com
dhiasitsme.wordpress.com
lanats46.blogspot.com
kompas.com

penulis meminta maaf jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan diblog ini.

Jumat, 19 April 2013

ANALISIS LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, dan RENTABILITAS



Analisis Likuiditas, Solvabilitas dan Rentabilitas laporan keuangan “PT COLORPAK INDONESIA, Tbk dan ANAK PERUSAHAAN”.

1       Likuiditas Perusahaan
 Likuiditas adalah  masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.  Masalah likuiditas dapat dihitung dengan dua cara, yaitu dengan cara perhitungan menggunakan rasio(quick ratio, current ratio, dan cash ratio dan dengan menghitung periode penagihan rata- rata (average collection period). Untuk laporan keuangan diatas saya menggunakan pendekatan yang pertama yaitu dengan  perhitung rasio (Current ratio, quick ratio dan cash ratio)
·  

Current ratio = (aktiva lancar : hutang lancar) x 100%

Tahun 2010     = (Rp 227.819.168.461 : Rp 123.450.557.939) x 100%
                        = 184,54 %
Tahun  2011    = (Rp 185.436.645.162 : Rp 96.911.386.652) x 100%
                        =191,34%

Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan.

·        
Quick ratio     = {(aktiva lancar – persediaan) / hutang lancar} x 100%

Tahun 2010     = {(227.819.168.461- 82.424.270.814) / 123.450.557.939} x 100%
                        = 117,77%
Tahun 2009     ={( 185.436.645.162 - Rp 68.458.457.208) /   96.911.386.652} x 100%
                        = 120,706%

rasio ini merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid dan mampu menutupi hutang lancar.
Semakin besar quick ratio maka semakin baik pula perusahaan pula kondisi perusahaan. Namun apabila quick ratio memiliki perbandingan 1:1 atau 100%  perusahaan tersebut dianggap kurang baik.

·        
Cash ratio      = (kas / hutang lancar) x 100%
Tahun 2010     = ( 9.435.631.304 /  123.450.557.939) x 100%
                        =7,64%
Tahun 2009     = (  5.398.758.478 /  96.911.386.652) x 100%
                        = 5,57%
                       
Rasio ini menunjukan kemampuan kas untuk menutupi hutang lancar.

2       Solvabilitas Perusahaan
Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Solvabilitas dapat diukur dengan cara membandingkan jumlah aktiva dengan jumlah hutang. Untuk laporan keuangan diatas  perhitungan solvabilitasnya saya menggunakan
“total debt to capital asset.”

Total debt to capital assets    = (total hutang / total aktiva) x 100%

Tahun 2010                             = (140.879.700.667 / 275.390.730.449) x 100%
                                                = 51,51%
Tahun 2009                             =(103.889.967.660 / 219.198.880.369) x 100%
                                                = 47,395%
                       
Kelikuidan suatu perusahaan tidak dapat ditentukan oleh solvabilitas perusahaan tersebut. Perusahaan yang solvable belum tentu likuid begitu pula sebaliknya.

3       Rentabilitas Perusahaan
Rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan anatara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Perhitungan rentabilitas berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Hal ini terjadi karena perbedaan antara aktiva dan laba yang mana yang akan dibandingkan dengan yang lain.
Rentabilitas dibagi menjadi dua, yaitu:

·         Rentabilitas ekonomi
Rentabilitas ekonomi bisa iukur dengan menggunakan gross prifit margin. Untuk laporan keuangan diatas maka perhitungannya sebagai berikut:

Gross profit margin  = (laba kotor / penjualan netto) x 100%       

Tahun2010                  = (62.009.766.595 / 516.581.827.788) x 100%
                                    = 12,003%
Tahun 2009                 = (68.153.669.345 / 447.956.185.580) x 100%
                                    =15,214%



Operating ratio          ={(HPP + biaya adm) / penjualan netto} x 100%

Tahun 2010     ={(454.572.061.193+17.362.828.146) / 516.581.827.788} x  100%
                        = 91,357%
Tahun 2009     ={(379.802.516.235+16.984.119.010) / 447.956.185.580}x100%
                        =88,577%

Net Profit Margin     = (laba setelah pajak / penjualan netto)x100%

Tahun 2010                 =(  28.443.539.773 /  516.581.827.788) x 100%
                                    = 5,506%
Tahun 2009                 =(  30.909.406.991 /  447.956.185.580) x 100%
                                    = 6,9%

·         Rentabilitas usaha
Rentabilitas usaha adalah perhitungan rentabilitas suatu perusahaan dengan cara membandingkan laba usaha dengan modal sendiri.
                       

Peulis mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam tulisan diblog ini. Karena penulis juga dalam proses belajar.