Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S
a x JMA
________________________
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Klasifikasi
Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang
kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4
sebagai berikut:
1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah
20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20
ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah
20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20
ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya
diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari
Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya
diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari
Rp 20 ribu).
Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang
disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN
SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN
TRANSAKSI.
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN,
NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun,
nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar
Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok
barang D sebesar 200.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55
point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000),
transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C
mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.
Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun,
nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp
20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D
sebesar 20.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak
7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000),
transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C
mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.
Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU
yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota
adalah Rp 4 juta.
Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point,
sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).
Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55
point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point).
Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja akan terima banyak SHU.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang
berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal
sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan
dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal
ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,
dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
(1) Sisa Hasil Usaha
koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar