JASA AUDIT
Jasa-jasa audit
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa assurance dapat dilakukan oleh
akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.
Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana
KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak
lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan historis
Dalam suatu audit laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar oleh GAAP.
Dalam suatu audit laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar oleh GAAP.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal
atas pelaporan keuangan
Menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti criteria yang sudah mapan
Menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti criteria yang sudah mapan
3. Review laporan keuangan historis
Menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit
Menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit
4. Jasa atestasi mengenai teknologi
informasi
Untuk atestasi mengenai informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
Untuk atestasi mengenai informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
5. Jasa atestasi lain yang dapat ditetapkan
pada berbagai permasalahan
Akuntan public memberikan banyak jasa atestasi lainnya yang kebanyakanmrp perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya.
Akuntan public memberikan banyak jasa atestasi lainnya yang kebanyakanmrp perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya.
Jasa Non-Assurance
KAP
melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga
contoh yang spesifik adalah:
- Jasa
akuntansi dalam pembukuan
- Jasa
pajak
- Jasa konsultasi manajemen
Jenis-jenis
Audit
1.
Audit Operasional, yaitu
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap
bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Dalam audit
operasional, review atau penelaahan yang dilakukan tidak
terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur
organisasi, operasi komputer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain
dimana auditor menguasainya.
2.
Audit Ketaatan, yaitu audit yang
dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti
prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang
lebih tinggi. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen,
bukan kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang
berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang
digariskan.
3. Audit Laporan Keuangan, yaitu audit
yang dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan (informasi yang
diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria
tertentu. Dalam menentukan apakah laporan keuangan telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, auditor mengumpulkan
bukti untuk menetapkan apakah laporan keuangan itu mengandung kesalahan yang
vital atau salah saji lainnya.
Jenis
–jenis Auditor
1. Kantor Akuntan Publik, bertanggung
jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua
perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lainyang cukup besar, dan banyak
perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil. Sebutan kantor
akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit
atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. KAP sering
disebut auditor eksternal atau auditor independen untuk membedakannya dengan
auditor internal.
2.
Auditor Internal Pemerintah, adalah
auditor yang bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
guna melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama upaya audit BPKP adalah
dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai
program pemerintah. BPKP mempekerjakan lebih dari 4.000 auditor di seluruh
Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.
3. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan,
adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
badan yang didirikan berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang
kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR. Tanggung jawab
utama BPK adalah untuk melaksanakan fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak
tanggung jawab audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi
keuangan yang dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum
diserahkan kepada DPR.
4.
Auditor Pajak, adalah auditor yang
melaksanakan pemeriksaan SPT wajib pajak apakah SPT itu sudah mematuhi
peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Masalah
perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi, pajak hadiah, pajak
bumi dan bangunan, pajak korporasi perwalian, dsb. Seorang auditor yang
terlibat dalam salah satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak
dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
5.
Audit Internal, adalah auditor yang
dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti
BPK mengaudit untuk DPR.Tanggung jawab auditor internal sangat beragam,
tergantung pada yang mempekerjakan mereka.
Aturan Etika
Kompatemen Akuntan Publik
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna:
1. Kompartemen
Akuntan Publik, dan
2. Kantor
Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis
IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP
yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
3. Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
2.
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
3. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Kompetensi Profesional
a. Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan
professional
c.
Perencanaan dan supervise
d.
Data relevan yang memadai.
a
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a.
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
4.
Tanggung
Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
Fee
Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Perikatan
Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
6.
Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi,
dan Fee Referal
a. Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.