SALAH SATU
FRANCHISE INDONESIA ADALAH “ALFAMART”
Alfamart adalah salah satu franchise terkenal di Indonesia,
yang menyediakan barang-barang kebutuhan rumah tangga.
Alfamart memiliki logo albi. Albi adalah lebah yang
ramah dan menyenangkan dan siap membantu siapa saja yang membutuhkan
pertolongan. Albi melambangkan karyawan alfamart yang siap membantu pelanggan
dengan ketulusan yang dimiliki untuk melayani. Albi mengutamakan kehidupan dan
kolektifitas tujuan, menghindarkan konflik dan selalu tanggap akan perubahan di
sekekelingnya albi mempresentasikan komitmen alfamart untuk mencapai tujuan
kolektif. Memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dengan produk yang berkualitas
dengan harga terjangkau dan layanan yang bersahabat, dengan merangkul komunitas
sekitar dan kompetisi yang sehat.
Sejarah Berdirinya
Alfamart
v 1989
berdiri sebagai perusahaan aneka produk oleh djoko susanto dan kemudia mayoritas kepemilikan nya di jual kepada
PT HM Sampoerna pada Desember 1989
v 1994
struktur kepemilikan menjadi berubah 70% milik PT HM. Sampoerna dan 30% milik
keluarga djoko susanto.
v 1999
alfamart pertama kali beroperasi di jl. Beringin Jaya, Karawaci, tanggerang,
Banten.
v 2003
alfa mini mart menjadi alfamart
v 2005
gerai alfamart pertumbuh pesat menjadi 1293 hanya dalam waktu enam tahun. Semua
took berada di pulau jawa.
v 2006
PT HM. Sampoerna menjual saham nya, sehingga struktur kepemilikan menjadi PT .
Sigmantara Alfindo (60%) dan PT Cakrawala MUlia Prima (40%).
v 2007
alfamart menjadi mini market pertama yang memperoleh sertifikat ISO 9001: 2000
untuk system manajemen mutu. Yang telah mempunyai 2000 gerai dan telah masuk ke
daerah lampung.
v 2009
memilikin gerai sudah hamper 3000 gerai.
Visi
Menjadi jarinag distribusi retail terkemuka
yang di milki oleh masyarakat luas, yang beorientasi pada pemberdayaan
pengusaha kecil, pemenuhan kebutuhan dan harapan konsumen, serta mampu bersaing
secara global.
Misi
v Memberikan
kepuasan kepada pelanggan atau konsumen yang berfokus pada pelayanan dan
pelayanan yang berkualitas unggul.
v Selalu
menjadi yang terbaik dalam segala hal dan
yang dilakukan serta menenggakan tingkah laku atau etika bisnis yang
tinggi.
v Ikut
berprestasi dalam membangun Negara dengan menunmbuh kembangkan jiwa wiraswasta
dan kemitraan usaha.
v Membangun
organisasi global yang terpercaya, tersehat dan terus bertumbuh dan bermanfaat
bagi pelanggan, pemasok, karyawan,
pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
Budaya
v Integrasi
yang tinggi.
v Inovasi
untuk kemajuan yang lebih baik.
v Kualitas
dan produtifitas yang tinggi.
v Kerjasam
team.
v Kepuasaan
pelanggan melalui pelayanan terbaik.
Sumber : http://www.alfamartku.com/site/page/prestasi
Kunci Sukses ALfamart
Di tangannya, jaringan Alfamart menggurita dengan ribuan gerai. Jejak
gemilangnya juga terekam di Indomaret. Jangan heran, ia kerap disebut sebagai
sosok di balik sukses kedua
minimarket itu. Apa jurus ampuhnya?
minimarket itu. Apa jurus ampuhnya?
Menyebut nama Chief Operating Officer PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT),
Pudjianto, orang pun — terutama kalangan eksekutif dan pentolan bisnis ritel
nasional — akan mengacungkan jempol padanya. Maklum, kelahiran Gombong, Jawa Tengah,
4 Mei 1954, ini dikenal sebagai sosok di balik keberhasilan Indomaret dan
Alfamart. Berkat konsep yang dibesutnya, kedua minimarket ini terus
menggelinding ke berbagai pelosok kota.
Setelah sukses membesarkan Indomaret, di tangannya, Alfamart juga terus
mengepakkan sayapnya. Saat dipinang Djoko Susanto, pemilik Alfamart, pada 2001,
gerai Alfamart baru 34. Pada akhir 2001, jumlah gerai menjadi 145. Setahun
kemudian, jumlah gerai membengkak menjadi 350. Sampai akhir tahun lalu, jumlah gerai
sudah mencapai 2.266. Dan, saat ini gerai Alfamart mencapai 2.600 dengan 26 ribu
karyawan. Sampai akhir tahun ini, gerai Alfamart ditargetkan mencapai 2.750.
Tak hanya dari sisi kuantitas, dari sisi ekuitas merek, Alfamart juga
tercatat sebagai minimarket nomor satu menurut data AC Nielsen.
tercatat sebagai minimarket nomor satu menurut data AC Nielsen.
Strategi dan jurus apakah yang dilakukan Pudjianto? Diakuinya, dibutuhkan
waktu hingga satu tahun untuk mendesain konsep Alfamart. “Perusahaan mengharapkan
saya bisa membawa Alfamart menjadi nomor satu dari jumlah unit dan keuntungan,”
katanya. Untuk memperbanyak gerai, menurutnya, ada beberapa pertimbangan. Dalam
hal potensi lokasi, misalnya, persyaratan
yang paling simpel: harus dihuni sekitar 2.000 kepala keluarga, lalu-lintasnya harus dilalui angkutan umum, aman, dan dilewati jaringan komunikasi. “Kalau dari hitungan bisnis
menguntungkan, kami berani buka outlet,” katanya.
yang paling simpel: harus dihuni sekitar 2.000 kepala keluarga, lalu-lintasnya harus dilalui angkutan umum, aman, dan dilewati jaringan komunikasi. “Kalau dari hitungan bisnis
menguntungkan, kami berani buka outlet,” katanya.
Menurut Pudji, dalam mengelola minimarket ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain lokasi, segmentasi, pemilihan produk, pricing,
promosi, komunikasi dan inovasi.
Untuk inovasi, Alfamart memang selangkah lebih maju. Lewat member card, mengadakan program ronda sore dengan membagikan berbagai hadiah (seperti format Tok Tok Wow). Alfamart juga menggelar program Product of the Month (tiga produk tertentu
yang dijadikan maskot setiap bulan). “Inovasi pasti diikuti orang lain, tapi yang penting apakah inovasi tadi sejalan dengan bisnis kita,” ujarnya.
Untuk inovasi, Alfamart memang selangkah lebih maju. Lewat member card, mengadakan program ronda sore dengan membagikan berbagai hadiah (seperti format Tok Tok Wow). Alfamart juga menggelar program Product of the Month (tiga produk tertentu
yang dijadikan maskot setiap bulan). “Inovasi pasti diikuti orang lain, tapi yang penting apakah inovasi tadi sejalan dengan bisnis kita,” ujarnya.
Untuk itu, Pudji berencana mengoptimalkan kartu keanggotaan Alfamart dengan
kemudahan pembayaran di setiap gerai berlogo Visa Bank Permata. Keanggotaan
kartu Alfamart saat ini, kata dia, telah mencapai 1,2 juta orang dengan 26 juta
transaksi per bulan di seluruh Indonesia. Ia juga tengah menggodok layanan
baru, yakni transfer uang yang dapat dilakukan di
Alfamart. “Jadi, WNI yang ada di Hong Kong dan negara lain bisa mengirim uang dan si penerima cukup datang ke Alfamart untuk mengambil uang. Mereka tidak perlu ke bank.”
Alfamart. “Jadi, WNI yang ada di Hong Kong dan negara lain bisa mengirim uang dan si penerima cukup datang ke Alfamart untuk mengambil uang. Mereka tidak perlu ke bank.”
Saat ini, ia tengah gencar mengembangkan operator mandiri. Dengan pola ini,
SAT akan menggandeng calon investor yang berminat membuka gerai Alfamart.
Syaratnya, calon investor
menyiapkan lahan, sedangkan kegiatan men-set up toko dan memenuhi perlengkapan dilakukan SAT. Bila lahan disetujui, paling tidak SAT akan menginvestasikan dana Rp 300-450 juta
guna menyiapkan gerai. Pola kerja samanya, pemilik lahan hanya menyiapkan 6 orang untuk mengoperasikan minimarket tersebut. “Ini cara kami membantu yang lemah,” kata Pudji. Saat ini, menurutnya, dari total gerai yang ada, sekitar 20% dikembangkan dengan pola operator mandiri. Pola ini dikembangkan dengan menggandeng mitra lain seperti Induk
Koperasi Angkatan Darat, Koperasi Pondok Pesantren dan Pusat
Koperasi Polri.
menyiapkan lahan, sedangkan kegiatan men-set up toko dan memenuhi perlengkapan dilakukan SAT. Bila lahan disetujui, paling tidak SAT akan menginvestasikan dana Rp 300-450 juta
guna menyiapkan gerai. Pola kerja samanya, pemilik lahan hanya menyiapkan 6 orang untuk mengoperasikan minimarket tersebut. “Ini cara kami membantu yang lemah,” kata Pudji. Saat ini, menurutnya, dari total gerai yang ada, sekitar 20% dikembangkan dengan pola operator mandiri. Pola ini dikembangkan dengan menggandeng mitra lain seperti Induk
Koperasi Angkatan Darat, Koperasi Pondok Pesantren dan Pusat
Koperasi Polri.
(Sumber : swa.co.id)
Keuntungan
Djoko Susanto — pemilik PT Sumber
Alfaria Trijaya atau populer dengan Alfamart– menjadi satu dari tujuh orang
baru yang masuk ke dalam jajaran orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes.
Bos Alfamart ini, menurut majalah Forbes, memiliki harta kekayaan sebesar 1,040
miliar dollar AS atau sekitar Rp 9,36 triliun.
Pemilik franchise Alfamart ini
berhasil menduduki posisi orang terkaya ke-25 atau lima peringkat di atas
Aburizal Bakrie. Seperti diberitakan Vivanews, saat ini Alfamart mengoperasikan
lebih dari 5.500 toko dengan merk Alfamart, Alfamidi dan Lawson. Nilai saham PT
Sumber Alfaria Trijaya hampir naik dua kali lipat pada tahun lalu.
ALfamart memiliki total 57.000
karyawan dan melayani lebih dari dua juta pelanggan setiap harinya. Penjualan
minimarket ini dilaporkan tumbuh 15-20 persen per tahun. Pada 2012, Alfamart
diperkirakan akan membuka 800 outlet lagi.
Kesimpulan:
Jadi alfamart adalah salaha satu
franchise Indonesia yang sudah memiliki banyak outlet yang di daerah jawa.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI FRANCHISE
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BAGI PERUSAHAAN TERHADAP
PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Istilah afiliasi seringkali muncul dalam kasus-kasus transaksi bisnis yang
dilakukan oleh perusahaan publik. Itu hal yang wajar karena apapun yang dilakukan
oleh sebuah perusahaan publik pasti akan menjadi perhatian pelaku pasar.
Segala gerak gerik perusahaan publik selalu mencuri perhatian. Maklum, aksi korporasi seperti itu akan berpengaruh kepada perubahan harga saham di pasar.
Jika aksi berupa transaksi bisnis itu menimbulkan dampak positif bagi perusahaan maka aksi itu akan berdampak positif di pasar yang ditandai oleh kenaikan harga saham. Langkah seperti itu biasanya juga akan mendapat dukungan pemegang saham publik.
Tapi jika aksi korporasi itu menimbulkan dampak negatif bagi performance perusahaan maka hal itu bisa menimbulkan sikap antipati di kalangan pemegang saham publik karena harga saham di pasar bisa turun. Apalagi jika aksi yang berdampak negatif itu dilakukan dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Jadi, sekali lagi wajar jika perusahaan publik atau emiten selalu menjadi perhatian jika melakukan transaksi bisnis. Lain ceritanya jika transaksi bisnis terjadi pada perusahaan tertutup. Masyarakat bisa saja mengabaikan, apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan atau tidak karena tidak ada kepentingan publik yang harus dilindungi dalam transaksi perusahaan tertutup.
Bagi perusahaan publik yang selalu dituntut untuk terus menerus meningkatkan performa atau kinerja keuangannya selalu mencari cara atau strategi untuk bisa menggenjot kinerja sebaik-baiknya. Nah, salah satu jalan pintas yang mampu mengantarkan perusahaan untuk tumbuh pesat dalam tempo singkat adalah melalui cara merger dan atau akuisisi perusahaan lain.
Di luar itu mungkin saja banyak teknik untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan melalui belanja modal, namun teknik merger dan akuisisi selama ini merupakan teknik pilihan yang banyak dilakukan emiten.
Namun begitu, setiap transaksi bisnis yang terjadi di pasar modal harus clear, tidak boleh ada kecurangan, tipu muslihat dan semacamnya. Karena itu, setiap transaksi bisnis yang sifatnya material harus dilakukan secara terbuka apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) atau tidak, apakah transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan atau tidak.
Apalagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Khusus untuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan, meskipun boleh dilakukan tapi harus diputuskan oleh pemegang saham independen.
Disebut transaksi mengandung benturan kepentingan karena dalam transaksi itu melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Terafiliasi berarti ada hubungan istimewa dari pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Dalam hal hubungan afiliasi ini, setidaknya dibedakan dalam enam jenis hubungan yakni
Segala gerak gerik perusahaan publik selalu mencuri perhatian. Maklum, aksi korporasi seperti itu akan berpengaruh kepada perubahan harga saham di pasar.
Jika aksi berupa transaksi bisnis itu menimbulkan dampak positif bagi perusahaan maka aksi itu akan berdampak positif di pasar yang ditandai oleh kenaikan harga saham. Langkah seperti itu biasanya juga akan mendapat dukungan pemegang saham publik.
Tapi jika aksi korporasi itu menimbulkan dampak negatif bagi performance perusahaan maka hal itu bisa menimbulkan sikap antipati di kalangan pemegang saham publik karena harga saham di pasar bisa turun. Apalagi jika aksi yang berdampak negatif itu dilakukan dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Jadi, sekali lagi wajar jika perusahaan publik atau emiten selalu menjadi perhatian jika melakukan transaksi bisnis. Lain ceritanya jika transaksi bisnis terjadi pada perusahaan tertutup. Masyarakat bisa saja mengabaikan, apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan atau tidak karena tidak ada kepentingan publik yang harus dilindungi dalam transaksi perusahaan tertutup.
Bagi perusahaan publik yang selalu dituntut untuk terus menerus meningkatkan performa atau kinerja keuangannya selalu mencari cara atau strategi untuk bisa menggenjot kinerja sebaik-baiknya. Nah, salah satu jalan pintas yang mampu mengantarkan perusahaan untuk tumbuh pesat dalam tempo singkat adalah melalui cara merger dan atau akuisisi perusahaan lain.
Di luar itu mungkin saja banyak teknik untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan melalui belanja modal, namun teknik merger dan akuisisi selama ini merupakan teknik pilihan yang banyak dilakukan emiten.
Namun begitu, setiap transaksi bisnis yang terjadi di pasar modal harus clear, tidak boleh ada kecurangan, tipu muslihat dan semacamnya. Karena itu, setiap transaksi bisnis yang sifatnya material harus dilakukan secara terbuka apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) atau tidak, apakah transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan atau tidak.
Apalagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Khusus untuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan, meskipun boleh dilakukan tapi harus diputuskan oleh pemegang saham independen.
Disebut transaksi mengandung benturan kepentingan karena dalam transaksi itu melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Terafiliasi berarti ada hubungan istimewa dari pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Dalam hal hubungan afiliasi ini, setidaknya dibedakan dalam enam jenis hubungan yakni
(1) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;
(2) hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
perusahaan yang akan melakukan transaksi.
(3) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(3) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(4) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(5) hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau;
(6) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Setiap transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi diatur oleh ketentuan khusus di pasar modal tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Adanya pihak terafiliasi ini dikuatirkan terjadinya unsur moral hazard dalam transaksi tersebut.
Karena itu, pengambilan keputusan dari transaksi seperti ini dilakukan oleh pemegang saham publik yang dinilai bebas dari afiliasi dengan siapapun. Dengan begitu, transaksi bisnis itu bisa dilakukan dengan obyektif dan lebih akuntabel.
Setiap transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi diatur oleh ketentuan khusus di pasar modal tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Adanya pihak terafiliasi ini dikuatirkan terjadinya unsur moral hazard dalam transaksi tersebut.
Karena itu, pengambilan keputusan dari transaksi seperti ini dilakukan oleh pemegang saham publik yang dinilai bebas dari afiliasi dengan siapapun. Dengan begitu, transaksi bisnis itu bisa dilakukan dengan obyektif dan lebih akuntabel.
Sumber:(Tim
BEI) (//Ade)