Rabu, 02 Oktober 2013

SOSIAL MEDIA di INDONESIA


Perkebangan teknologi dewasa ini, banyak menciptakan beragam aplikasi sebagai bentuk, bagaimana teknologi itu berkembang  pesat seiring berjalannya waktu. Banyak innovator yang berusaha untuk menciptakan media social untuk mencapai komunikasi yang efektif dan efisien.  Beberapa bentuk jejaring social telah banyak diketahui seperti : facebook, twitter, path, tangged, myspace, linkedIN dll.  Jutaan orang didunia menggunakan media social sebagai saran komunikasi, tidak terkecuali Negara tercinta kita Indonesia.
 Pada kesempatan ini saya ingin membahas tentang social media di iIndonesia. Berdasarkan penelitian, Indonesia termasuk pengguna social media tertinggi di dunia. Dan yang menjadi primadona adalah facebook dan twitter. Menurut metrotvnews pengguna facebook di Indonesia mencapai 43,06 juta orang, ini menjadikan Indonesia sebagai pengguna Facebook terbesar kedua setelah USA.  Sedangkan menurut kompas dan tempo pengguna twitter Indonesia mencapai 19,5 juta orang. Indonesia memproduksi 15% tweet sehingga membuat Negara ini menjadi ketiga terbesar pengguna twitter aktif di dunia. Estimasi yang ada juga menunjukkan bahwa per bulannya ada 3.8 juta orang Indonesia aktif di twitter dan memposting 53,880 tweet per jam. Pengguna Twitter lebih sering menggunakan Twitter di Indonesia pada saat weekend, pagi hari dan malam hari bahkan Jakarta menjadi most Twitter Users (13.3% of activity)
Sebenarnya apa yang membuat orang Indonesia begitu menggandrungi media social? Apakah pemanfaatan media social di Indonesia benar-benar sudah maksimal? Apakah media social seperti facebook atau twitter hanya digunakan untuk  “galau” atau update status semata?

Mungkin untuk sebagian orang, media sosial hanya digunakan untuk “galau” dan update status semata. Tapi dalam dunia kerja, facebook dan twitter juga bisa digunakan untuk melihat bagaimana karakter para pencari kerja yang melamar pada sebuah perusahaan. Karakter asli mereka akan terbaca  lewat tweet atau status yang mereka posting. Tweet dan status yang diposting akan memperlihatkan apa adanya mereka. Ini akan mempermudah perusahaan untuk mencari karyawan yang lebih berkarakter.

Tidak hanya itu, social media di Indonesia juga sudah banyak digunakan oleh para pebisnis dan politikus. Banyak pebisnis yang membuat akun facebook atau twitter untuk produk yang mereka buat. Hal ini akan lebih mempermudah dalam promosi dan pemasaran produk tersebut.

Sedangkan bagi politikus, social media digunakan sebagai bentuk promosi diri, agar masyarakat lebih mengenal sosok mereka. Bahkan, hasil sebuah pemilu dapat diprediksi dari berapa banyak  respon tweet positif yg diberikan untuk seorang kader politik.

Jadi  media social seperti twitter atau facebook di Indonesia tidak hanya digunakan untuk ajang “galau” atau update status semata, masih banyak manfaat lain yang bisa didapat dari social media.

Indonesia tidak hanya sebagai pengguna social media semata, ternyata Indonesia juga sudah bisa menciptakan social media sendiri, beberapa diantaranya adalah :


  1.  ADADU, Situs ini diluncurkan  dalam versi beta di bulan Oktober 2009. Situs web berbagi video dan layanan pengunggahan video ini menyediakan layanan gratis bagi pengguna umum dan pembuat atau penerbit video independen.
  2. AkuCintaSekolah, Situs komunitas Yang bertujuan untuk menjadi wadah semua orang yang pernah dan masih sekolah di Indonesia. Situs jejaring sosial ini menurut penggunanya cukup aman bagi anak sekolah. Semua data yang didapat oleh situs ini merupakan hasil survei yang langsung didata ke setiap sekolah.
  3. CathFriend, Situs ini meski sederhana, namun menyajikan halaman khusus untuk bisnis. Sayangnya jejaring ini tidak memiliki notifikasi jika ada user baru yang bergabung atau menampilkan user yang sedang online.
  4. Digli, Secara konsep, situs jejaring ini menggabungkan antara Facebook dengan Kaskus. Jumlah anggotanya saat ini mencapai 11.942 orang.
  5. FB.co.id, Situs ini lahir dengan konsep yang hampir mirip dengan Facebook, yaitu menjaring sebanyak-banyaknyauser untuk menjadi member aktif. beberapa fitur seperti sharing album foto, video, dan blog.
  6. Fupei Friends Uniting Program Especially Indonesia, sebuah situs komunitas yang berisi jurnal persahabatan dan kreatifitas di internet, dikhususkan untuk kalangan Indonesia.
  7. Goesmart, Sosial media pendidikan buatan Bandung ini diperuntukkan bagi pelajar, guru, orang tua dan alumni. Situs web berbasis multimedia interaktif ini terdapat fitur ruang diskusi, ngobrol, rapor, album alumni, book viewer, soal latihan, dan badge. dll



Referensi:       
salingsilang.com




Senin, 01 Juli 2013

DOA IBU


Doa doa yang tidak akan ditunda ijabahnya oleh Allah adalah doa-doa:
1.      Doa penguasa yang adil
2.      Doa orang yang teraniaya atau terzalimi
3.      Doa orang tua kepada anaknya.
4.      Doa orang dalam perjalanan.
5.      Doa orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka.

Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahas tentang  doa orang tua kepada anaknya. Terutama doa seorang seibu.
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang doa seorang ibu, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas tentang doa itu sediri.

DOA
Di dalam “Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi” terdapat penjelasan terkait sabda Rasulullah saw.: “Doa adalah inti ibadah“.
Kata “al-mukhkhu” dengan dibaca dhommah mim-nya secara bahasa artinya adalah “niqyul ‘adzmi, sumsum atau tulang otak”, “ad-dimâgh, otak”, “syahmatul ‘aini, biji mata” dan “khâlishu kulli syai’in, inti atau sari”. Artinya bahwa doa itu merupakan inti dari sebuah ibadah. Sebab orang yang berdoa itu tidak lain, bahwa ia sedang memohon kepada Allah ketika harapan kepada selain-Nya sudah terputus. Dan hal itu merupakan hakikat tauhid (pengesaan kepada Allah) dan keikhlasan. Mengingat tidak ada ibadah yang melebihi derajat keduanya.
Ibnu al-Arabi berkata: “Dengan jiwa (nyawa), anggota tubuh menjadi kuat (hidup). Begitu juga doa, ia merupakan jiwa (nyawa) bagi ibadah, dimana dengannya ibadah seorang hamba menjadi kuat, karena ia adalah ruh (jiwa) bagi ibadah.”
Sebagian ulama tafsir (mufassir) mengatakan terkait firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku.” (TQS. Al-Mukmin [40] : 60). Kata ‘an ‘ibâdatiy, dari menyembah-Ku, yakni ‘an du’âiy, dari berdoa kepada-Ku.
*** *** ***
Doa adalah permohonan seorang hamba kepada Tuhannya. Dan dalam hal ini, sungguh terdapat banyak ayat dan hadits yang menganjurkan dan mendorong untuk berdoa, diantaranya adalah firman Allah SWT: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 186).
Dan firman Allah SWT: “Atau siapakah yang memperkenankan orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan, serta yang menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi?“(TQS. An-Naml [27] : 62).
Dan sabda Rasulullah Saw:
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا».
Tidak ada seorang Muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan suatu doa yang di dalamnya tidak ada (sesuatu yang mengandung unsur) dosa, dan memutuskan silaturahmi, kecuali Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara, yaitu: bisa jadi Allah akan mempercepat terkabulnya doa itu saat di dunia; atau Allah akan menyimpan terkabulnya doa di akhirat kelak; atau bisa jadi Allah akan memalingkan keburukan darinya sesuai dengan kadar doanya.” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, seorang Muslim sangat ditekankan untuk berdoa kepada Allah SWT di saat senang dan susah, serta di saat sendirian dan bersama banyak orang, sehingga ia memperoleh pahala dari Allah SWT. Sesungguhnya, di dalam doa itu tampak ketundukan dan kebutuhan seorang hamba kepada Allah SWT.

MENGAPA DOA IBU TERMASUK KEDALAM DOA YANG DIJABAH OLEH ALLAH SWT?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)
Ayat diatas menjelaskan akan hak ibu terhadap anaknya. Ketahuilah, bahwasanya ukuran terendah mengandung sampai melahirkan adalah 6 bulan (pada umumnya adalah 9 bulan 10 hari), ditambah 2 tahun menyusui anak, jadi 30 bulan. Sehingga tidak bertentangan dengan surat Luqman ayat 14 (Lihat Tafsiir ibni Katsir VII/280)
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama adalah hamil, kemudian melahirkan dan selanjutnya menyusui. Karena itu kebaikan kepada ibu tiga kali lebih besar daripada kepada ayah. Sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang terhadap seorang ibu, harus tiga kali lipat besarnya dibandingkan terhadap seorang ayah. Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata ibu sebanyak tiga kali, sementara kata ayah hanya satu kali. Bila hal itu sudah kita mengerti, realitas lain bisa menguatkan pengertian tersebut. Karena kesulitan dalammenghadapi masa hamil, kesulitan ketikamelahirkan, dan kesulitan pada saat menyusui dan merawat anak, hanya dialami oleh seorang ibu. Ketiga bentuk kehormatan itu hanya dimiliki oleh seorang ibu, seorang ayah tidak memilikinya. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi X : 239. al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa ibu memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan ayah)

RAHASIA DOA SEORANG IBU.
Rasulullah Saw menceritakan, bahwa dahulu pada zaman Yahudi, ada seorang yang bernama Juraij yang ahli ibadah. Saking getolnya beribadah, Juraij membuat sebuah biara untuk tempatnya beribadah. Suatu saat Juraij harus menerima kenyataan pahit. Ia dituduh telah menzinahi seorang wanita pelacur sampai ia hamil dan melahirkan.
Juraij akhirnya harus digelandang ke pengadilan. Ia ditoton oeh puluhan wanita pelacur dan disidang oleh presiden langsung. Syukurlah, bayi yang dilahirkan si pelacur itu dikehendaki Allah dapat bicara saat juraij bertanya,” hai anak manis, siapa ayahmu?” bayi yang masih merah itu menjawab ,”si pengembala sapi”. Begitu ada kesaksian yang luar biasa ini, barulah Juraij kemudian dibebaskan dengan hormat dan nama baiknya pun pulih kembali.
Juraij sadar sekali, bila kejadian hebat itu harus ia hadapi. Dengan tenang dan selalu tersenyum ia menerima semua kejadian itu, sebagai akibat dari dirinya, yang tidak menyahut panggilan ibunya. Ibunya kesal dan mendoakan agar Juraij jangan mati dulu sebelum dirinya melihat batang hidung para wanita pelacur.

Di zaman nabi Sulaiman, ada seorang laki-laki yang hidup dalam sebuah kubah yang berpintu empat yang ada didasar laut samudra . Laki-laki didalam kubah itu telah berdiam didalamnya lebih dari seribu tahun lamanya. Ia mendapat makanan dan minuman yang lezat, yang dikirimkan allah melalui burung. Kenapa ia sangat istimewa? Karena dia telah merawat ibu dan bapaknya selama 70 tahun . karna kasih ayang orang tua pada anaknya itu. Maka sebelum meninggal  ibnya berdoa agar anaknya ditempatkan oleh Allah pada tempat yang tidak berada dibumi dan dilangit, sehingga satupun tidak ada yang dapat melihatnya. Bapaknya, sebelum meninggal, sebelum berdoa, semoga anaknya dipanjangkan umur anaknya. Doa kedua orang tuanya, dijabah oleh Allah terjadilah kedahsyatan yang luar biasa.

Rasulullah Saw menyatakan, bahwa doa ibu atau orang tua kepada anaknya mustajab. Mengapa? Sebab dua kekuatan menjadi satu. Pertama, kekuatan dari daya ubah doa. Kedua kekuatan dari kemulian orang tua, khususnya ibu yang jelas-jelas harus lebih dimuliakan oleh anak.

Dari ilustrasi kisah nyata di atas, maka kita melihat adanya hubungan yang erat antara kekuatan doa, kemuliaan ibu atau bapak dan keadaan anak yang berbakti atau durhaka. Semua ini akan melahirkan kekuatan yang amat dahsyat dari doa.
Dari uraian diatas, dapat terjawab, rahasia kedahsyatan doa ibu ada 4 yaitu.
1.      Doa ibu menjadi amat dahsyat karena kesucian dan kemuliaan doa itu sendiri di sisi Allah.
2.      Doa ibu menjadi amat dahsyat, karena kemuliaan orang tua khususnya ibu di sisi Allah pula
3.      Karena besarnya pahala berbakti pada orang tua, dan.
4.      Karena sangat besarnya dosa menyakiti orang tua.

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN DOA IBU.
1.      Doa ibu seperti doa Nabi pada umatnya.
2.      Doa ibu mendatangkan kemuliaan
3.      Doa ibu dapat menolak pitnah
4.      Doa ibu mengantarkan kesuksesan
5.      Doa ibu dapat menyalamatkan jiwa
6.      Doa ibu dapat menjadikan khusnul khatimah
7.      Doa ibu membukan rezeki
8.      Doa ibu sumber kekuatan batin
9.      Doa ibu menyehatkan keluarga.
10.  Doa ibu pintu hidayah sepanjang masa.

Karena kedahsyatan dao ibu tadi lah, maka kita harus berbakti kepada orang tua dan tidak durhaka kepada kedua orang tua kita. Sudah kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada ibunya seperti contohnya dengan cara merawat orang tua kita ketika sudah tua, tidak membentaknya, dan mendoakan mereka ketika mereka sudah tiada. Jangan pernah mengatakan “cis” “ah” atau “hus” seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:

وَ قَضى رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوْآ اِلاَّ اِيَّاهُ وَ بِاْلوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا، اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ اْلكِبَرَ اَحَدُهُمَا اَوْ كِلهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَّهُمَآ اُفّ وَّ لاَ تَنْهَرْ هُمَا وَ قُلْ لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا. الاسراء:23
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. [Al-Israa' : 23]

Besar dosa kepada orangtua sam dengan dosa mempersekutukan Allah Swt, firman Allah Swt:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,


Referensi:
1.      Buku Dahsyatnya Doa Ibu (Ust. Syamsuddin)


Selasa, 30 April 2013

HUKUM DAGANG



Pengertian
 hukum dagang adalah peraturan tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dan  dapat dipaksakan pelaksanaan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud hukum dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, basuransi, dan kepalitan.”

 Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
Sebelum lebih jauh membicarakan mengenai hukum dagang, maka sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa hubungan antara hukum dagang dan hokum perdata.  Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Secara sistematis dapat disimpulakan bahwa hokum dagang merupakan bagian dari hokum perdata yang terdapat pada hokum perakitan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).  Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.

Sumber-sumber Hukum Dagang Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
·         Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
·         Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
·         Pengaturan di luar kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
·         UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·         UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Sejarah Hukum dagang di Indonesia
Kodifikasi hukum dagang sudah dimulai sejak zaman Romawi yang mengatur tentang peraturan-peraturan dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang hanya merupakan hukum kebiasaan, namun sejalan dengan kompleksitas masalah dan pertumbuhan lingkungan dunia usaha maka diperlukan hukum dagang tertulis. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat di Perancis tahun 1673 di bawah perintah raja Lodewijk XIV yaitu Ordonance du Commerce.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.


Berlakunya Hukum Dagang.

Semakin lama hukum dagang semakin mengalami perkembangan, hukum dagang tidak hanya berlaku bagi pedagang tapi juga berlaku bagi  perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha. Perusahaan dibagi menjadi:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry
2.      Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum, adalah  perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata. Contohnya persekutuan perdata, firma dan komenditer.
Perusahaan persekutuan berbadan hukum,  adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
3.      Persero Terbatas
Peseroan terbatas adalah Badan usaha yang modal usahanya diperoleh dari penjualan saham.
4.      Koperasi
Koperasi adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
6.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Contoh Kasus Hukum Dangang
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Kesimpulan kasus diatas.
Kasus diatas membahas mengenai masalah praktek dumping. Dumping adalah suatu praktek diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan atau Negara pengekspor. Dikriminasi harga yang dilakukan, produk yang dijual keluar negri jauh lebih murah dari pada harga produk yang dijual didalam negri. Hal ini tentu berdampak buruk bagi pasar negara pengimpor. Praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis negara pengimpor. Sehingga produk sejenis akan kalah saing dan dapat mematikan pasar negara pengimpor. Lebih buruknya lagi adalah, praktek dumpin juga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Indonesia pernah dituduh pernah melakukan praktek dumping produk kertas dengan korea selatan Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.namun dalam kasus ini Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.

Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih

Referensi:
artikelilmiahlengkap.blogspot.com

penulis meminta maaf jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan diblog ini J