Minggu, 20 Januari 2013

BAB 8


PERMODALAN KOPERASI

ARTI  PERMODALAN KOPERASI 
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
-          Modal sendiri
b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
-          Modal sendiri (equity capital)
-          Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah

Modal pinjaman (debt capital)
-          Anggota
-          Koperasi lainnya
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
-          Alasan kepemilikan
-          Alasan ekonomi
-          Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
-          Anggota
-          Pengurus
-          Pemerintah

Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat cadangan koperasi :
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
-          Perluasan usaha



ARTI MODAL BAGI KOPERASI

         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
         Modal jangka panjang
         Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.





Sumber Modal Koperasi 
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·               Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku

b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



Distribusi Cadangan Koperasi

                Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
            Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
            Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
         Memenuhi kewajiban tertentu
         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
         Perluasan usaha
            
soal pilihan ganda :
1.      Distribusi cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Perluasan usaha
c.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
d.      Benar semua *
2.      Modal terdiri dari …
a.       Modal jangka panjang dan modal jangka pendek *
b.      Modal biasa
c.       Modal setoran
d.      Salaha semua
3.      Sumber modal koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a.       Modal sendiri
b.      Modal pinjaman
c.       a dan b benar *
d.     salah semua
4.      Hibah adalah
a.       sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b.      Sejumlah modal dari pihak lain
c.       Pemberian mengikat
d.      Uang dari bank
5.      Modal merupakan
a.       dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi *
b.      dana sumbangan
c.       dana untuk melaksanakan yaysan
d.      dana untuk usaha
Sumber :
-          Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi    
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg









Sabtu, 12 Januari 2013

BAB 7

JENIS  dan BENTUK KOPERASI 

1.     Jenis Koperasi
1)      Menurut PP no. 60/1959
·         Koperasi Desa
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
·         Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orangorang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
·         Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
·         Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
·         Koperasi Kerajinan / Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
·         Koperasi Simpan Pinjem
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.

2)      Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
1)      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaanaktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi
1)      Sesuai PP No.60/1959
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
·         Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
·         Kopersi Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
·         Koperasi Induk adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Berada di ibu kota.
2)      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintaha
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3)      Koperasi Primer & koperasi Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :


Sabtu, 22 Desember 2012

dulu juga pernah ada genggaman yang menghiasi jemri tanganku. Tapi aku heran, kenapa genggaman dari tanganmu jauh lebih bisa membuatku hangat dan lebih nyaman? apa kamu cinta sejati itu? Semoga, amin!!

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGY NASIONAL


A.    Pengertian Ideologi Secara Umum Dan Makna Ideologi Bagi Suatu Negara
Ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan ide-ide, gagasan-gagasan, suatu pemikiran yang menyeluruh mencakup segala aspek kehidupan manusia. Serta melakukan transformasi atau penambahan secara besar-besaran dalam segala aspek sosial atau masyarakat.
Keyakinan-keyakinan dan kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh serta sistematik yang ada. Yang menyangkut dalam segala bidang yakni bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan keagamaan. Sedangkan makna ideologi bagi suatu negara adalah ideologi negara sebagai tujuan atau cita-cita suatu bangsa dan menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat. Dan bangsa yang bersangkutan serta menjadi pandangan kedepan bagi suatu negara.
B.     Pengertian Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran yang terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan diambil dan digali dari kekayaan rohani, moral dan dari kebudayaan masyarakat itu sendiri.
C.    Pengertian Ideologi Tertutup
Ideologi tetrtutup merupakan sistem pemikiran yang tertutup. Artinya ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu. Melainkan intinya dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan mutlak. Dalam ideologi tertutup orang harus taat pada ideologi tertutup. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat harus rela berkorban dan bersedia menilai ideologi dalam masyarakat dan kesetiaannya terhadap ideologi tersebut.
D.    Pengertian Ideologi Komprehensif
Ideologi komprehensif adalah suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam suatu masyarakat.
E.     Pengertian Ideologi Partikular
Ideologi partikular adalah suatu pemikiran yang menyeluruh mencakup segala aspek kehidupan manusia. Serta melakukan transformasi atau pertambahan secara besar-besaran dalam segala aspek kehidupan.

F.     Peranan Ideologi Bagi Bangsa Dan Negara
Ideologi bagi satu bangsa dan negara mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa dan negara, untuk mencapai cita-citanya. Ideologi sangat menentukan eksistensinya suatu bangsa dan negara. Yakni membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan atau cita-cita bangsa dan negara. Ideologi juga mempunyai peranan yang sangat penting, yakni sebagai pandangan hidup suatu bangsa dan negara. Serta ideologi sebagai pola pikir dalam landasan pembangunan nasional.
Dengan demikian, ideologi sangat penting dan harus ada dalam suatu bangasa dan negara. Karena dengan adanya ideologi, maka dapat berfungsi sebagai motivasi, dasar berfikir, serta menampung aspirasi dari masyarakat.
a)      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Yang Terbuka, Reformis Dan Dinamis
Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku. Akan tetapi, ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, dan antipatif serta senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi dan pola pikir masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar. Tetapi, mengaplikasikan wawasannya secara lebih konkret. Sehingga, memilki kemampuan yang reformis untuk memecahkan masalah-masalah aktual. Yang senantiasa berkembang. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin berkembangnya aspirasi dari masyarakat.
b)     Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Liberalisme, Ideologi Komunisme, Ideologi Ekularisme, dan Ideologi Keagamaan
Ø  Ideologi liberalisme adalah suatu paham yang memberikan kebebasan pada masyarakatnya  untuk melakukan sesuatu hal  yang bersifat individual.
Ø  Ideologi komunisme adalah suatu ideologi yang sangat bertentangan dengan ideologi pancasila. Karena sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Ø  Ideologi sekularisme adalah suatu paham yang membedakan antara agama dan negara. Artinya suatu negara yang berpaham sekularisme beranggapan bahwa negara tidak hanya mengetahui masalah kedunian yakni hubungan dengan manusia lainnya . Sedangkan agama adalah urusan akhirat. Yakni hubungan manusia dengan Tuhannya  

Sumber : http://mnhmotivator.blogspot.com/2011/05/pancasila-sebagai-ideologi-nasional.html