Selasa, 28 April 2015

Kasus 6-2 Mengatur Investasi Lepas Pantai (Offshore): Mata Uang Siapa?

Kasus 6-2 Mengatur Investasi Lepas Pantai (Offshore): Mata Uang Siapa?
Berdasarkan argumen-argumen yang ada, menurut Anda apa yang harus menjadi mata uang fungsional dalam kasus ini ?
Yaitu Euro, jika mata uang fungsionalnya adalah euro, tidak ada laba atau rugi yang terealisasi. Namun, translasi ke dolar menyebabkan kerugian mata uang sebesar $1.030.000, yang hanya akan dicapai ketika jumlahnya dikembalikan ke Amerika Serikat. Hal ini dapat disamakan dengan pembelian saham yang kemudian harganya jatuh. Jika dolar AS merupakan mata uang fungsional, transaksinya akan berakhir dengan kerugian terealisasi sebesar $1.030.000. hal ini tidak masuk akal menurut pandangan arus kas manapun; sebenarnya, hal ini menggaris bawahi bahwa dengan tujuan mereka pengaruh pada laba-rugi yang dilaporkan dengan menggunakan dolar AS sebagai mata uang fungsional sangat tidak masuk akal.
FAS No. 52 menegaskan mata uang fungsional dari sebuat entitas sebagai mata uang dari lingkungan ekonomi utama di aman entitas tersebut beroperasi. Anggaplah yayasan tersebut digunakan di Matla dan sebagai sebuah entitas terpisah, meminjam dana dari induk perusahaannya di AS, penggunaan mata uang setempat akan terjadi dengna sendirinya. Jika hakikatnya adalah untuk menang atas bentuk, seseorang harus menyimpulkan bahwa euro harus tetap digunakan.


PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN HARGA


Pengertian Perubahan Harga
·         Tingkat harga umum biasanya timbul ketika harga semua barang dan jasa dalam perekonomian berubah.
·         Infalasi adalah kenaikan harga secara umum, sementara deflasi adalah penurunan harga.
·         Inflasi disebabkan oleh kebijakan moneter dan fiskal agresif yang bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, biaya pemilihan umum yang terlalu besar, serta penyebaran inflasi internasional.
·         Perubahan harga khusus timbul ketika harga barang atau jasa tertentu berubah seiring naik turunnya permintaan dan penawaran.

Mengapa Laporan Keuangan di Masa Perubahan Harga Berpotensi Menyesatkan?
·         Selama masa inflasi, nilai aset yang dicatat sesuai dengan biaya perolehannya jarang mencerminkan nilai kini (yang lebih tinggi) dari aset tersebut.
·         Nilai aset yang dikecilkan mengakibatkan dikecilkannya pengeluaran dan dibesarkannya laba. Akibatnya bagi manajerial ini dapat terjadi penyimpangan pada (1) proyeksi keuangan berdasarkan data rangkaian waktu historis yang belum disesuaikan; (2) anggaran yang menjadi dasar pengukuran; (3) data kinerja yang gagal menahan pengaruh inflasi yang tidak terkendali.
·         Pendapatan yang dibesarkan dapat menimbulkan: (1) kenaikan pajak yang sebanding; (2) permintaan dividen yang lebih banyak dari pemegang saham; (3) tututan kenaikan gaji dari karyawan; (4) kebijakan yang merugikan dari pemerintah tuan rumah.

Jenis-jenis Penyesuaian Inflasi
Model cost- constant purchasing power- daya beli tetap biaya historis yaitu model memperhitungkan pengaruh perubahan tingkat harga umum terhadap laporan keuangan, current cost- biaya kini yaitu model akuntansi perubahan harga khusus.

Penyesuaian Tingkat- Harga Umum
·         Mata uang tetap-biaya historis atau setara daya beli umum yaitu jumlah mata uang yang disesuaikan dengan perubahan tingkat harga (daya beli) umum.
·         Jumlah nominal yaitu jumlah mata uang yang belum disesuaikan.
·         Jumlah nominal harus disesuaikan dengan perubahan daya beli umum uang agar sebanding dengan transaksi di tahun berjalan.

Indeks Harga
Indeks tingkat harga =                       p = harga  komoditas; q = jumlah yang dikonsumsi

Penggunaan Indeks Harga
Angka indeks harga digunakan dalam translasi jumlah uang yang dibayarkan di periode sebelumnya ke dalam setara daya beli di akhir periode (yaitu daya beli tetap-biaya historis).
  x =             GPL = indeks harga umum; c = tahun berjalan
                                                                        td = tanggal transaksi; PPE = setara daya beli umum

Objek Penyesuaian Tingkat Harga Umum
IAS 29- Pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasi mengharuskan laporan keuangan disajikan dalam mata uang ekonomi hiperinflasi agar dinyatakan dalam unit pengukuran kini per tanggal neraca terakhir, dan angka-angka berkesesuaian di periode sebelumnya dinyatakan dalam unit serupa.

Penyesuaian Biaya- Kini
1.      Aset dinilai pada biaya kininya ketimbang biaya historisnya
2.      Laba didefinisikan sebagai kekayaan bersih setelah pajak dari perusahaan, yaitu jumlah sumber daya yang dapat didistribusikan perusahaan di suatu periode (tidak termasuk pertimbangan pajak) sambil tetap mempertahankan kapasitas produksi atau modal fisiknya.

Biaya Kini Disesuaikan dengan Tingkat-Harga Umum
·         Model biaya-kini yang disesuaikan dengan tingkat harga menggunakan indeks harga umum maupun khusus.
·         Tujuannya adalah untuk mengungkapkan laba dan aset bersih pada ekuivalen daya beli akhir tahun perusahaa, untuk melaporkan aset bersih perusahaan pada biaya kininya dan untuk melaporkan jumlah laba yang menggambarkan kekayaan bersih setelah pajak.
·         Ciri khas: pengungkapan perubahan biaya kini dari aset nonmoneter perusahaan setelah dikurangi inflasi untuk memperlihatkan bagian perubahan nilai aset nonmeneter yang melebihi atau kurang dari perubahan daya beli umum.

Pendekatan Terhadap Akuntansi Inflasi di Beberapa Negara
Amerika Serikat
·         FASB 1979 menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SFAS) No. 33 tentang “Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga”, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan di AS yang memiliki persediaan dan aset tetap (sebelum dikurangi akumulasi penyusutan) senilai lebih dari $125 juta, atau memiliki total aset senilai lebih dari $1M, untuk mencoba mengungkapakan baik daya beli tetap-biaya historis maupun daya beli tetap biaya kini selama lima tahun.
Inggris
Standar Inggris memberikan tiga pilihandalam pelaporan, (1) menyajikan akun-akun biaya-kini sebagai laporan dasar dengan dilengkapi akun-akun biaya-historis; (2) menyajikan akun-akun biaya-historis sebagai laporan dasar dengan dilengkapi akun-akun biaya-kini; (3) menyajikan akun-akun biaya-kini aja dengan dilengkapi akun-akun biaya-historis seperlunya.
Brasil
1.      sesuasi undang-undang perusahaan Brasil, penyesuasian inflasi dilakukan dengan menyajikan ulang aset permanen dan akun-akun ekuitas pemegang saham dengan menggunakan indeks harga yang diakui oleh pemerintah federal sebagai alat ukur devaluasi mata uang lokal
2.      komisi sekuritas dan bursa Brasil mewajibkan metode akuntansi lain bagi perusahaan dagang umum. Perusahaan harus mengukur seluruh transaksi di tahun berjalan dengan menggunkan mata uang fungsional. Indeks tingkat harga umum yang berlaku mengonversikan unit daya beli ke dalam unit mata uang nominal di akhir tahun

Internasional Accounting Standards Board (IASB)
·         IASB menyimpulakan bahwa laporan posisi keuangan dan kinerja operasional yang dinyatakan dalam mata uang lokal di lingkungan hiperinflasin tidak bermanfaat.
·         Perusahaan pelapor harus mengungkapkan: (1) fakta bahwa penyajian ulang atas perubahan daya beli umum unit pengukuran telah dilakukan; (2) model penilaian aset yang digunakan dalam laporan utama (yaitu penilaian historis atau biaya-kini); (3) identitas dan tingkat indeks harga per tanggal neraca, berikut pergerakannya selam tahun pelaporan; (4) laba atau rugi moneter bersih tahun berjalan.

Hal-hal Terkait Inflasi
Laba rugi inflasi
Laba rugi atas pos-pos moneter di AS dihitung dengan cara menyajikan ulang saldo awal, saldo akhir, serta semua transaksi dari seluruh aset dan kewajiban moneter dalam dolar tetap. Di Inggris, dikelompokkan menjadi modal kerja moneter dan penyesuaian utang modal. Di Brasil, sudah tidak diwajibkan lagi, tidal menyesuaikan aset dan kewajiban mancar secara eksplisit.
Laba dan rugi modal
Kenaikan biaya pengganti aset operasional bukan merupakan laba, baik terealisasi maupun tidak.
Inflasi Asing
Menyajikan ulang laporan perusahaan asing maupun domestik ke dalam setaraharga-kini khusus menhasilkan informasi yang relevan dengan keputusan.
Menghindari Doubel – Dip
Doubel dip muncul karena inflasi lokal mempengaruhi nilai tukar yang digunakan dalam translasi secara langsung.


Rabu, 15 April 2015

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Macam – macam Subjek Hukum
1.      Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
a.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
b.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
c.        Sesorang yang tidak menjalani hukum
d.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum 
2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
 Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
 Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
1.      Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
2.      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK JAMINAN
Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1.      Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
·          Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai antara lain :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
·         Adanya sifat kebendaan.

b.       Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
·         Objeknya benda-benda tetap.
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
·   Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. 
c.       Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain
d.       Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sumber
1.       raninku.blogspot.com
2.       yopipazzo.blogspot.com
3.       vanezintania.wordpress.com

5. http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html

PENGERTIAH HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

I      Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut beberapa ahli hukum memiliki beberapa pengertian diantaranya :
1.  Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.  R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
3.   Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
4.   Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
5.   Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.

II    Tujuan Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
1.  Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
2.  Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
3.  Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hokum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
1.   Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
2.   Teori Utiliti
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
3.   Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

III  Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1.  Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2.   Sumber sumber hukum formal anatara lain ialah:
a.       Undang – undang (statue)
Undang –Undang ialah suatau peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
§  Undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya undang undang yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
§  Undang undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk)
b.       Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yamg sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian tumbuh suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

c.       Kepuusan-keputusan Hakim (Jusiprudentie)
Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hidia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingkat A.B (Ketentuan-Ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan Indonesia)
Dari ketentuan pasal 22 AB ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
d.       Traktat (treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (konsesus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
e.       Pendapat Sejarah Hukum
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan atau pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Dalam Juriprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusannya

IV   Pengertian Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.


Hakikat Kaidah 

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
2.       hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. 

Ada 4 macam norma, yaitu :
  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

V     Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .

Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).


Sumber :