Senin, 03 November 2014

TULISAN 3

AUDIT FORENSIK

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Tugas Akuntansi Forensik

Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping itu, ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.
Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jasa Penyelidikan mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi. Jasa litigasi merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Sehingga, tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.


Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal

Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara
 spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.

Praktik Ilmu Audit Forensik

Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.

Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.

Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.

Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.

Gambaran Proses Audit Forensik

Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.  Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Perbedaan Antara Audit Forensik dengan Audit Konvensional 

Perbedaaan utama Audit forensik dengan Audit maupun  audit  konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir). Metodologi kedua jenis Audit tersebut tidak jauh berbeda. Audit forensik lebih menekankan pada keanehan (exceptions, oddities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada kesalahan dan keteledoran seperti pada audit umum.

Prosedur utama dalam Audit forensic menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga menggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, rekonsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya. Audit forensik biasanya fokus pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flags), petunjuk lainnya.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkar karena tip off dan ketidaksengajaan. Agar dapat membongkar terjadinya fraud (kecurangan) maka seorang akuntan forensik harus mempunyai pengetahuan dasar Audit dan audit yang kuat, pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour), pengetahuan tentang aspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities) pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum), pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling) pemahaman terhadap pengendalian internal, dan kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).

Alasan Diperlukannya Audit Forensik

Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audityang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik.

Audit forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motif pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana   forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset.

Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan: ”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntanforensik


Perkembangan Akuntansi Forensik di Indonesia

Akuntansi forensik mulai digunakan di Indonesia setelah terjadi krisis keuangan pada tahun 1997, hingga saat ini pendekatan akuntansi forensik banyak digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Dunia, dan Kantor-kantor Akuntan Publik di Indonesia
Perkembangan akuntansi forensik di Indonesia cukup maju, namun jika dibandingkan dengan beberapa Negara lain maka Indonesia masih dibilang tertinggal. Australia saat ini sedang menyusun Standar Akuntansi Forensik, sementara Kanada dan Amerika Serikat sudah memiliki standar yang baku, sedangkan Indonesia sama sekali belum memiliki standar yang memadai. Sejauh ini belum banyak kasus-kasus korupsi yang terkuak berkat kemampuan akuntan forensik, namun akuntansi forensik merupakan suatu pengembangan disiplin ilmu akuntansi yang masih tergolong muda dan memiliki prospek yang sangat bagus dalam pemecahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dari segi peminat, menurut Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi (dalam wawancara 5 maret 2013 untuk hukumonline.com), masih jarang akuntan Indonesia yang mendalami bidang yang satu ini. Tak semua kantor akuntan public membidangi forensik. Yang perlu disayangkan, asosiasi profesi akuntan ini belum melirik forensic sebagai bagian penting dari akuntansi. Dia belum melihat ini sebagai isu yang mendesak untuk diberi perhatian khusus.  Bahkan, Ahmadi sendiri kurang berminat mengambil spesialisasi ini. Alasannya, apa lagi kalau bukan ceruk pasar yang masih minim. Saya sendiri tak punya kemampuan di situ. Dan saat ini saya tidak punya keinginan untuk mempelajari bidang ini. Belum banyak pasarnya, celetuknya terus terang. Ahmadi sehari-hari buka praktek di Kantor Akuntan Publik KPMG Hadibroto.
Sebenarnya bidang yang masih minim diminati di kalangan akuntan itu sendiri dapat menerbitkan peluang tersendiri. Setidaknya hal itulah yang dibidik oleh KAP PricewaterhouseCooper Indonesia (PwC). Kami saat ini punya 15 akuntan forensik serta 50 akuntan lainnya yang sedang kami bekali berbagai keahlian, termasuk akuntansi forensik, tutur Direktur PwC Widiana Winawati. Widiana juga mengakui bahwa belum banyak akuntan yang melirik profesi unik ini. Hal itu lantaran spesialisas akuntansi forensic di Indonesia tergolong baru, masih banyak akuntan yang belum sadar akan adanya profesi ini.

Contoh-contoh Kasus Audit Forensik di Indonesia 

Kasus Bank Century

Keinginan untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar.

Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.

“Audit forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa” (Haryono-Wakil Ketua KPK). Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan.

Salam Kompasiana

Makassar, 19/02/2011

Dari berbagai sumber
Serta sumber dari: Theodorus M. Tuanakotta. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia, 2007.


Ini Temuan dan Kesimpulan Audit Forensik Century


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan 13 temuan penting dalam hasil audit forensik kasus Century. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, temuan-temuan tersebut merupakan sejumlah transaksi tidak wajar terkait kasus Century yang telah merugikan negara dan masyarakat.
"Dan temuan itu dikategorikan berdasar transaksi yang dilakukan, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," ujar Hadi saat memaparkan hasil audit kepada pimpinan DPR, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Berikut ini adalah 13 temuan dan kesimpulan BPK yang disusun anggota BPK Taufiqurrahman Ruki:
1. Dana hasil penjualan Surat-Surat Berharga (SSB) US Treasury Strips Bank Century (BC) sebesar 29,77 juta dollar AS digelapkan oleh FGAH (Sdr HAW dan Sdr RAR). BPK berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips (UTS) yang menjadi hak BC sebesar 29,77 juta dollar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH, yang merugikan BC karena telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).

2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar 7 juta dollar AS dijadikan deposito PT AI di BC dan merugikan BC. Dalam temuan ini, BPK berkesimpulan pengalihan dana hasil penjualan SSB oleh Kepala Divisi Treasury BC berinisial DHI menjadi deposito PT AI di BC sebesar 7 juta dollar AS tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya, dan merugikan BC sehingga akhirnya membebani PMS.

3. SSB yang diperjanjikan dalam skema Assets Management Agreement sebesar 163,48 juta dollar AS telah jatuh tempo, tetapi tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan, salah satu orang yang berperan dengan inisial THL patut diduga telah melakukan perbuatan hukum, yaitu tidak memenuhi jaminan sebesar 163,8 juta dollar AS untuk keuntungan BC saat AMA jatuh tempo. (Temuan berdasarkan transaksi kredit)

4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. BPK menyimpulkan, pemberian kepada 11 debitor, yakni PT AII, PT SCI, PT CKHU, PT CIA, PT PDUB, PT AIG, PT AI, PT ADI, PT IP, PT CMP, dan PT WWR, diduga tidak wajar karena melanggar ketentuan perkreditan pada BC.

5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset eks jaminan PT BMJA senilai Rp 62,06 miliar oleh Direktur Utama PT TNS berinisial TK dan rekannya RT dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan kavling tersebut ke BC. *Transaksi letter of credit (L/C)*

6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitor L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. Kesimpulan BPK yakni pencairan jaminan margin deposit sebagai jaminan L/C sebesar Rp 34,03 miliar dan 2,15 juta dollar AS digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pelunasan L/C yang dijamin sehingga merugikan BC.

7. Sdri DT menutup ketekoran dana valas sebesar 18 juta dollar AS dengan deposito milik Sdr BS nasabah BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan penggantian deposito BS yang digunakan Kepala Divisi Bank Notes BC berinisial DT untuk menutup kerugian kas valas sebesar 18 juta dollar AS seharusnya tidak menjadi beban PMS, tetapi diganti oleh DT sesuai dengan pengakuan utang yang bersangkutan dalam putusan PN Jakarta Utara No.413/PSdri.DT.G/PN.JKT.UT tertanggal 10 Juni 2010.

8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Sdri DT mengalir kepada Sdr ZEM pada tahun 2008 sebesar 392.110 dollar AS. Dalam temuan ini, BPK belum mengambil kesimpulan karena belum memperoleh data yang memadai atas transaksi ZEM periode 2005-2007. Menurut keterangan Kepala Bagian Valas Bank Notes BC berinisial TIT, dana tersebut dikuasai oleh DT. *Transaksi dana pihak ketiga terafiliasi*

9. Aliran dana dari PT CBI kepada Sdr BM sebesar Rp 1 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPK berkesimpulan terdapat aliran dana dari PT CBI kepada BM yang berpotensi menimbulkan konflik mengingat jabatannya sebagai Deputi BI Bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada BC.

10. Penambahan rekening PT ADI di BC sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan, aliran dana ke rekening PT ADI tidak wajar karena tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana dari PT PPM kepada BC untuk keuntungan PT ADI. *Transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi*

11. Pemberian cashback sebagai kickback oknum BUMN/BUMD/yayasan. Kesimpulan BPK dalam temuan ini, yaitu aliran dana kepada oknum direksi BUMN/BUMD/yayasan lainnya tersebut sebesar Rp 1,32 miliar diduga merupakan kickbackkepada pengurus BUMN/BUMD/yayasan tersebut. *Transaksi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI)*

12. Aliran dana BC sebesar Rp Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. BPK berkesimpulan aliran dana dari BC sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabahnya tidak wajar karena diduga tidak ada yang mendasarinya dan merugikan BC sebesar Rp 427,35 miliar.

13. Aliran dana BC dari saudara AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. Dalam temuan ini BPK menyimpulkan aliran dana BC ke salah satu nasabah BC yang juga investor PT ADi berinisial AR melalui PT AII sebesar Rp 24 miliar tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.

Selain 13 temuan tersebut, BPK juga membuka dua fakta penting yang ditemukan selama pemeriksaan. Dua fakta itu yakni:
1. Aliran dana dari Sdr SS dan Sdri SL ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas). BPK menemukan, selama periode 2006 sampai dengan 2009 terdapat aliran dana dari seorang pengusaha berinisial BS. Kemudian, melalui proses berbagai tahap, dana dari BS kepada anak perusahaannya yang dipegang anaknya (SS) itu masuk sejak 2006-2009 untuk operasional PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. Dalam temuan ini, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC.
2. Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas dari HEW, dan Sdr SKS. HEW dan SKS (istri HEW) adalah nasabah BC sejak Januari 2007. BPK berkesimpulan, transaksi HEW dan SKS itu patut diduga tidak wajar karena AFR, petugas Bank Century, menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. Namun, BPK belum menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus BC karena belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan.

Sumber : 
http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/
http://keepcopying.blogspot.com/2014/01/makalah-kasus-hambalang.html
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/23/23421754/Ini.Temuan.dan.Kesimpulan.Audit.Forensik.Century.BPK